Mahasiswa KKN Unismuh Luwuk Gelar Penyuluhan Hukum KDRT

LUWUK — Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap perempuan maupun anak masih menjadi ancaman yang sering terjadi di tengah masyarakat. Berangkat dari kondisi tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar (KKN-MB) Angkatan XL Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk menggelar penyuluhan hukum di Kantor Pemerintah Desa Lontos, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar berani mengenali, mencegah, dan melaporkan tindak pidana KDRT serta memahami perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Penyuluhan menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Dri Sucipto, SH, MH, C.Med. sebagai pemateri pertama dan Dr. Firman Pality, SH, MH selaku Dosen Pembimbing Lapangan sekaligus narasumber kedua. Turut hadir Kepala Desa Lontos Mar’un Saini, Ketua BPD beserta jajaran Pemerintah Desa Lontos, mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Angkatan XL Tahun 2026, serta masyarakat Desa Lontos.

Perwakilan mahasiswa KKN-MB, Munir, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Lontos yang telah memberikan dukungan penuh sehingga program kerja mahasiswa dapat terlaksana dengan baik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, para narasumber, pemerintah desa, dan masyarakat yang meluangkan waktu mengikuti kegiatan tersebut.

Menurut Munir, penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program kerja individu mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Komunikasi. “Kami berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk memahami hak-hak hukum serta langkah yang harus diambil ketika menghadapi kasus KDRT maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Dalam penyuluhan, para narasumber menjelaskan berbagai bentuk KDRT, dampak hukum bagi pelaku, serta pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan. Masyarakat juga diajak untuk tidak lagi menganggap KDRT sebagai persoalan pribadi yang harus ditutupi. Sebaliknya, setiap tindakan kekerasan harus dicegah dan ditangani sesuai ketentuan hukum demi melindungi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga perempuan dan anak memperoleh perlindungan yang lebih baik, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan keluarga yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

CB: SLV