LUWUK — Aksi pencurian ternak dengan cara yang tergolong kejam akhirnya berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial MS (54) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Banggai setelah diduga mencuri seekor sapi milik warga di Desa Tangeban, Kecamatan Masama.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 Wita di pinggir jalan poros Desa Tangeban.
Menurut penyelidikan polisi, pelaku menarik seekor sapi berbobot sekitar 80 kilogram yang sedang terikat. Setelah itu, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan memotong keempat kaki sapi tersebut di lokasi kejadian. “Pelaku hanya meninggalkan badan sapi di tempat kejadian, kemudian membawa keempat kakinya,” ujar AKP Nur Arifin.
Empat kaki sapi itu kemudian dibawa ke tempat pemotongan hewan di Pasar Simpong, Luwuk, menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih. Bagian tubuh sapi tersebut selanjutnya dijual dengan harga sekitar Rp2,3 juta.
Akibat pencurian tersebut, korban Zulfikar Nasrullah Djano (39), warga Desa Serese, Kecamatan Masama, mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banggai dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/415/VI/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo. Tim URC Resmob Polresta Banggai langsung bergerak dan berhasil menangkap MS pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 00.05 Wita.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi menyebut MS mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
CB: SLV
