Polisi Tangkap Pelaku Begal Dada Remaja Wanita

LUWUK — Jalanan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi lokasi dugaan tindak pelecehan seksual. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Banggai diduga menjadi korban perbuatan cabul saat melintas menggunakan sepeda motor di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 Wita. Korban yang merupakan warga Kecamatan Luwuk Utara saat itu sedang berboncengan dengan temannya. Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa korban dan rekannya sempat dicegat oleh sekelompok pemuda ketika melintas di depan Klinik Irene, Kelurahan Karaton.

Di tengah situasi tersebut, seorang pria diduga berinisial SU alias B (22) tiba-tiba mendekati korban dan melakukan pelecehan dengan memegang bagian sensitif tubuh korban sebelum melarikan diri dari lokasi. “Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memegang payudara korban dan langsung melarikan diri,” kata AKP Nur Arifin.

Menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banggai segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri ciri-ciri terduga pelaku, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitasnya. Terduga pelaku kemudian diamankan pada Rabu siang, 5 Agustus 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan, SU diduga melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Banggai mengatakan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di ruang publik dan menyasar siapa saja, termasuk anak di bawah umur. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pelecehan agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

CB: SLV