Sabu dari Palu Masuk Luwuk, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

LUWUK — Peredaran narkoba jenis sabu kembali mengusik Kabupaten Banggai. Kali ini, polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial RS (57), warga Kelurahan Kaleke, yang diduga mengedarkan sabu di Luwuk.

Yang membuat kasus ini menyita perhatian, RS merupakan seorang ibu rumah tangga. Polisi menduga perempuan tersebut baru saja membeli sabu dari Kota Palu sebelum membawanya ke Luwuk untuk diedarkan. Petugas menangkap RS di sebuah warung/kios yang buka hingga malam di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (6/8/2026) malam.

Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba. “Kita langsung amankan saat berada di sebuah warung/kios begadang Jalan Sam Ratulangi, Luwuk,” ujar Hasanuddin.

Dari tangan RS, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu antara lain enam saset sabu, pembungkus permen, serta satu unit telepon genggam.

Polisi menduga sabu tersebut dibawa dari Palu untuk diedarkan di wilayah Luwuk. Namun, sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.

RS kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banggai. Polisi menyatakan masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Atas dugaan perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

CB: SLV