LUWUK — Sebuah pertanyaan sederhana berujung situasi menegangkan di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Seorang pria berinisial SL (55) mengaku terancam setelah rekannya, JS (51), diduga mengejarnya menggunakan parang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Namun, kasus dugaan pengancaman tersebut akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum setelah kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Nuhon, Polresta Banggai, Aipda S. Huda memfasilitasi proses mediasi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, S.H. mengatakan, korban sekaligus pelapor SL, warga Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya, telah sepakat berdamai dengan JS, warga Pakowa Bunta, Kecamatan Nuhon.
Kejadian bermula ketika SL bersama anaknya pergi ke kebun untuk mencari seseorang. Sekitar 10 menit kemudian, JS datang ke lokasi. Awalnya, suasana berlangsung biasa. Keduanya bahkan sempat bertegur sapa. JS kemudian memberi makan ayam dan membelah buah kelapa. Situasi berubah ketika SL menanyakan asal parang yang digunakan JS.
Korban disebut bertanya di mana JS membeli parang tersebut karena menurutnya parang itu terlihat bagus dan tajam. Namun, pertanyaan tersebut diduga memicu reaksi yang tidak terduga. “Pelaku tiba-tiba berdiri dan langsung mengejar korban dengan menggunakan parang,” terang Tesar.
Merasa keselamatannya terancam, SL kemudian memilih meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nuhon. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk mempertemukan kedua pihak guna mencari penyelesaian.
Alih-alih membawa persoalan tersebut lebih jauh, kepolisian memberikan ruang kepada kedua pihak untuk bermusyawarah. “Keduanya kemudian diundang dan diberi ruang musyawarah untuk mufakat,” kata Tesar.
Dalam proses tersebut, SL dan JS akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Keduanya juga menandatangani surat pernyataan bersama. Korban kemudian bermohon agar laporan yang dibuatnya dapat dicabut.
Tesar mengatakan, penyelesaian secara restorative justice ditempuh karena kedua pihak masih memiliki hubungan sebagai rekan kerja dan telah mencapai kesepakatan untuk berdamai. Kasus yang sempat membuat seorang pria merasa terancam oleh kejaran parang itu pun akhirnya berhenti di meja mediasi. Kepolisian berharap penyelesaian tersebut menjadi pelajaran bagi kedua pihak agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan hubungan antarrekan kerja dapat berjalan dengan baik.
CB: SLV
