JAKARTA — Perjudian online atau judol ternyata tidak hanya menyasar masyarakat umum. Lingkarannya disebut telah masuk hingga ke lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sekitar 1.900 pegawai Kemensos terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut, 42 orang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, sekitar 1.858 lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Angka tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut aparatur yang bekerja di lembaga pemerintah yang memiliki tugas menangani persoalan sosial masyarakat.
“Masih ada karyawan yang tidak disiplin, bahkan sebagian diantaranya terlibat judi online,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Selasa (11/8/2026).
Namun, data PPATK tersebut belum otomatis membuktikan bahwa seluruh pegawai yang terindikasi telah melakukan tindak pidana perjudian. Kemensos masih harus memastikan kebenaran setiap nama dan aktivitas transaksi yang ditemukan. Saifullah mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemensos telah bergerak melakukan pendalaman, verifikasi, dan validasi faktual di lapangan.
Langkah itu bertujuan memastikan apakah indikasi yang muncul dalam data PPATK benar-benar berkaitan dengan aktivitas judi online serta menentukan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Kemensos menyiapkan sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku. Sanksinya tidak main-main. Pegawai dapat menerima teguran tertulis. Bagi PPPK, kontrak kerja dapat tidak dilanjutkan. Sementara bagi PNS, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian sesuai mekanisme dan aturan kepegawaian.
CB: PRZ
