Pemerintah Berupaya Perbaiki Tata Kelola Tambang Emas Rakyat

JAKARTA — Ada paradoks besar di balik kekayaan emas Indonesia. Pertambangan rakyat ternyata menyumbang produksi dalam jumlah besar, tetapi sebagian aktivitas dan perdagangan emas masih berada di luar pencatatan resmi negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkap persoalan tersebut dalam acara MINDialogue bertema “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Tri, pemerintah kini berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan emas rakyat, termasuk dengan memfasilitasi penambang yang teridentifikasi melakukan aktivitas tanpa izin agar memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri, seperti diberitakan ANTARA.

Tri mengungkap masih terdapat persoalan dalam tata kelola emas nasional. Salah satunya adalah penjualan emas yang terindikasi ilegal atau tidak tercatat secara resmi. Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi yang tidak kecil terhadap pasokan emas nasional. Produksinya diperkirakan mencapai 50 hingga 120 ton per tahun. Angka tersebut bahkan disebut mendekati volume pasokan emas yang berasal dari jalur formal.

Jika produksi emas dalam jumlah besar berasal dari pertambangan rakyat, tetapi sebagian aktivitas maupun perdagangannya tidak tercatat, maka data resmi produksi nasional berpotensi tidak menggambarkan seluruh emas yang sebenarnya dihasilkan di dalam negeri.

Pemerintah pun mencoba mengubah kondisi tersebut. Melalui IPR, penambang yang selama ini teridentifikasi ilegal diarahkan masuk ke dalam sistem perizinan. Harapannya, kegiatan pertambangan rakyat dapat lebih terkontrol, jumlah aktivitas ilegal berkurang, dan kegiatan penambangan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada izin. Setelah penambang mendapatkan legalitas, pemerintah masih harus memastikan hasil tambangnya masuk ke jalur perdagangan yang resmi dan tercatat. Sebab, emas yang berhasil ditambang tetapi kembali dijual melalui jalur tidak resmi hanya akan membuat persoalan lama muncul dalam bentuk berbeda. Tri menyebut perdagangan emas sebenarnya tetap berlangsung. Hanya saja, sebagian perdagangan tersebut sebelumnya tidak resmi atau tidak tercatat. “Kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi angka ekspor emas bisa meningkat,” ujar Tri.

CB: PRZ