Dugaan Jual Beli Kuota Haji, KPK Sita Uang Tunai Rp 26 Miliar

JAKARTA — Ibadah haji yang seharusnya menjadi panggilan suci justru diduga dijadikan ladang transaksi kotor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai 1,6 juta dolar AS atau setara Rp 26 miliar, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Sejumlah aset berupa uang, kendaraan roda empat, serta tanah dan bangunan telah resmi kami sita untuk kebutuhan pembuktian perkara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

Budi belum mengungkap siapa pemilik aset tersebut. Namun ia memastikan, penyidik terus melacak aliran dana yang diduga bersumber dari praktik jual beli kuota tambahan haji. “Ini langkah awal untuk asset recovery atau pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Penyimpangan tercium dari pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler (18.400 kuota) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 kuota). Namun, KPK menemukan aturan itu dilanggar: kuota malah dibelah rata, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

“Jelas ini perbuatan melawan hukum. Aturannya sudah tegas, tapi diubah seenaknya,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dugaan korupsi ini menyeret sejumlah nama besar. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa, begitu pula eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji, Fuad Hasan Masyhur. KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Yaqut.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Demi kepentingan penyidikan, ketiga nama tersebut kini dicegah bepergian ke luar negeri.

CB: PRZ