DPRD Banggai Desak PT KFM Bayar Lahan Warga Tuntung

LUWUK — DPRD Kabupaten Banggai meminta persoalan lahan antara masyarakat Desa Tuntung dan PT Koninis Fajar Mineral (KFM), dan berdampak lingkungan hingga akses masyarakat segera diselesaikan.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai Nomor 500.7/3018.1/DPRD tentang mediasi penyelesaian tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Tuntung terhadap PT Koninis Fajar Mineral (KFM) dan PT Banggai Kencana Permai (BKP). Rekomendasi itu diterbitkan setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 3 Agustus 2026 dan melakukan peninjauan lapangan ke wilayah PT KFM pada 10 Agustus 2026.

Persoalan yang dibawa masyarakat bukan perkara kecil. Aliansi Masyarakat Desa Tuntung sebelumnya mengadukan dugaan ketidakjelasan aktivitas pertambangan, konflik lahan yang belum terselesaikan, serta dugaan persoalan lingkungan dan perizinan yang dinilai mengancam hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup mereka.

DPRD kemudian menggelar rapat koordinasi lanjutan pada 20 Agustus 2026 dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, pemerintah kecamatan, KPH Balantak, pihak perusahaan dan Aliansi Masyarakat Desa Tuntung.

Salah satu poin paling penting dalam rekomendasi tersebut adalah permintaan agar PT KFM, pemerintah daerah melalui Pokja, dan masyarakat bersama-sama melakukan verifikasi terhadap lahan serta tanaman yang terdampak. Verifikasi itu mengacu pada daftar inventaris yang disampaikan Aliansi Masyarakat Desa Tuntung.

DPRD juga memberikan penegasan. Jika hasil verifikasi menemukan lahan masyarakat yang memiliki alas hak, belum pernah menerima ganti rugi, tetapi terdampak akibat operasional perusahaan secara terus-menerus, maka PT KFM wajib memberikan ganti rugi berdasarkan kesepakatan bersama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, persoalan tidak cukup berhenti pada perdebatan siapa yang memiliki lahan.

Data lapangan harus dibuka, kepemilikan harus diverifikasi, tanaman yang terdampak harus dihitung, kemudian hak masyarakat harus ditentukan berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

DPRD Banggai juga menyoroti persoalan lingkungan yang disebut berdampak terhadap ketersediaan air bersih di wilayah tapak perusahaan. Dalam rekomendasinya, DPRD meminta PT KFM bertanggung jawab apabila dampak lingkungan yang terjadi mengakibatkan krisis air bersih. Perusahaan juga direkomendasikan untuk membangun sarana air bersih bagi masyarakat.

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut kebutuhan paling dasar masyarakat. Ketika aktivitas usaha berjalan, sementara akses masyarakat terhadap air bersih terganggu, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memberikan penjelasan. Harus ada tindakan nyata.

Selain lahan dan air bersih, DPRD meminta PT KFM membantu membuka atau memperbaiki akses jalan masyarakat dan petani menuju lahan perkebunan. Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa konflik yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan batas tanah. Ada pula persoalan akses masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi mereka.

Sementara itu, terhadap PT BKP, DPRD merekomendasikan agar setiap kegiatan eksplorasi di wilayah Kabupaten Banggai diawali dengan sosialisasi di seluruh desa yang masuk dalam wilayah IUP perusahaan. Sosialisasi tersebut diminta melibatkan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten.

Rekomendasi DPRD Banggai telah disampaikan kepada Bupati Banggai untuk ditindaklanjuti. Dengan keluarnya rekomendasi ini, persoalan Desa Tuntung memiliki dasar tindak lanjut yang lebih jelas. Verifikasi lahan, penghitungan dampak, penyelesaian ganti rugi, penanganan krisis air bersih, serta akses masyarakat menuju perkebunan. Namun, rekomendasi tidak akan berarti banyak jika hanya berhenti sebagai dokumen.

CB: PRZ