LUWUK — Suasana Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, memanas. Sejumlah masyarakat menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa tiga tuntutan yang diarahkan kepada pemerintah daerah, Jumat (28/8/2026).
Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar Kepala Desa Siuna, Sumirto Musa, diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga meminta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siuna diberhentikan secara permanen.
Warga menyampaikan tuntutan itu karena menilai pemerintah desa tidak mampu menjawab berbagai persoalan dan keluhan yang mereka rasakan. “Kami warga masyarakat Desa Siuna sudah muak. Kami minta Kades dan BPD segera diberhentikan,” ujar perwakilan warga saat berorasi.
Bagi warga, mereka mempertanyakan sejauh mana pemerintah desa menjalankan tanggung jawabnya dalam melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, warga meminta Kepala Desa Siuna, Sumirto Musa, diberhentikan. Mereka menilai kepala desa tidak cukup peduli terhadap kondisi dan keluhan masyarakat. Kedua, warga meminta BPD Desa Siuna diberhentikan secara permanen. Mereka menilai lembaga tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana yang mereka harapkan dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ketiga, warga menyatakan sudah kehilangan kepercayaan terhadap kinerja kepala desa dan BPD. Mereka menilai kepemimpinan keduanya tidak membawa perubahan yang berarti bagi masyarakat dan justru dinilai merugikan warga. Tuntutan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Warga berharap pemerintah tidak mengabaikan suara yang mereka sampaikan. Mereka meminta Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Bupati Banggai segera menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap berbagai persoalan yang menjadi dasar munculnya aksi tersebut. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan dari pihak Polsek Pagimana. Pengamanan dilakukan antara lain oleh Kanit Binmas Aipda Carles HT.
Warga merasa tidak lagi didengar, sehingga jalanan akhirnya menjadi tempat mereka menyampaikan suara. Namun, tuntutan pemberhentian tersebut tetap membutuhkan proses pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan. Pemerintah daerah perlu membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak agar persoalan Desa Siuna tidak berhenti sebagai pertarungan klaim antara warga dan pemerintah desa.
Jika terdapat pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai langkah pemerintah. Sebaliknya, pihak kepala desa dan BPD juga berhak memberikan penjelasan atas tuduhan yang disampaikan warga.
CB: HJR
