LUWUK — Kabel yang seharusnya menerangi ruang terbuka hijau (RTH) Teluk Lalong Luwuk justru menjadi sasaran pencurian. Seorang pemuda berinisial RA (21) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga mengambil kabel milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai.
Polresta Banggai menyerahkan RA bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai dalam tahap II perkara tersebut, Rabu (26/8/2026). Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Banggai Nomor B-1851/P.2.11/Eku.1/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum Albert Rivai Sianipar, S.H. menerima langsung tersangka dan barang bukti tersebut. Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman mengatakan, penyidik telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa. Di antaranya satu gulungan tembaga dengan berat sekitar 1,3 kilogram, rekaman CCTV, serta dokumen pengadaan barang milik DLH Kabupaten Banggai.
Kasus ini bermula pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Menurut keterangan polisi, saat itu RA sedang mengonsumsi minuman keras di sekitar pintu gerbang RTH Teluk Lalong. Dari lokasi tersebut, ia melihat kabel yang terpasang pada lampu taman. Polisi menyebut, kondisi tersebut kemudian memunculkan niat RA untuk mengambil kabel tersebut.
RA diduga menarik kabel NYY serabut berukuran 2 x 2,5 milimeter berwarna hitam menggunakan tangan hingga kabel terputus pada bagian sambungannya. Kabel yang semestinya menunjang penerangan fasilitas publik itu kemudian diduga hendak dijual untuk mendapatkan uang. Perbuatan tersebut membuat fasilitas penerangan di ruang publik menjadi sasaran pencurian.
Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait hilangnya kabel tersebut. RA kemudian ditangkap pada Rabu sore, 24 Juni 2026. Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman mengatakan RA merupakan warga Jalan Tanjung Malaka, Kelurahan Karaton, Luwuk. Polisi juga mencatat RA pernah menjalani hukuman dalam perkara penikaman pada 2021.
Kini, perkara pencurian kabel tersebut memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa. RA diduga melanggar Pasal 476 KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dugaan tindak pidana tersebut, RA terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
CB: SLV
