LUWUK – Direktur BUMD Banggai Energi Utama (BEU) Achmad Zaidy, beberapa waktu lalu mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wajib menawarkan Hak Participating Interest (PI) 10 persen kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi kepada provinsi.
Penawaran PI dilakukan setelah adanya persetujuan pengembangan suatu lapangan migas atau pada saat perpanjangan kontrak pengelolaan suatu Wilayah Kerja (WK) migas.
“Ketentuan ini diatur melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan diperbaharui dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya .
Menurutnya, PI yang akan diperoleh adalah persentase kepemilikan saham dalam bentuk cadangan migas suatu WK migas yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan kata lain, Pemerintah Daerah memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari pemilik saham di WK tersebut sebesar maksimum 10% (sepuluh persen).
Dalam proses penawaran PI, maka Pemerintah Daerah melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah akan menunjuk BUMD yang berada di wilayahnya sebagai Penerima PI seperti di Kabupaten Banggai.
Sebagai informasi kata Zaidy, bahwa saat ini Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah menunjuk BUMD PT Banggai Energi Utama (Perseroda) sebagai Penerima PI WK Senoro-Toili di Kabupaten Banggai.
Selanjutnya apabila telah terjadi kesepakatan, dimana BUMD menyampaikan minat memperoleh PI, maka BUMD Penerima PI akan membentuk Anak Perusahaan yang disebut Pengelola PI (non-operator) yang nantinya akan menjadi bagian dari KKKS untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan WK tersebut.
Dijelaskan Zaidy, dalam Permen ESDM tersebut di atas bahwa Perusahaan Pengelola PI hanya diberikan hak untuk mengelola PI di satu WK saja dan tidak melakukan usaha lain.
Dengan demikian, kepemilikan saham daerah melalui BUMD diharapkan kedepannya tidak membebani APBD dan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan taraf perekonomian daerah, juga pelaksanaannya dilakukan melalui skema Business to Business (B2B).
Lebih lanjut disampaikan, dengan dibentuknya Pengelola PI oleh BUMD Penerima PI yaitu PT Banggai Energi Utama (Perseroda), maka Perusahaan Pengelola PI akan melakukan kegiatan bisnis ini menjadi transparan, akuntabel, profesional dan sesuai Peraturan Pemerintah. Sehingga daerah penghasil migas tidak hanya menjadi lokasi produksi migas, tetapi juga ikut mengelola dan mendapatkan hasilnya secara sah dan legal.
Diterbitkannya Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 semakin menegaskan bahwa PI 10% (sepuluh persen) adalah instrumen penting untuk menciptakan keadilan energi. Kekayaan alam tidak lagi hanya dinikmati pusat dan perusahaan, melainkan juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat daerah penghasil migas.
CB: PRZ
