LUWUK – Kepolisian Resor Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan seorang pria berinisial HD (42) atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IL (22). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (30/9/2025) pagi.
Dalam keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengungkap, peristiwa bermula ketika korban menanyakan kekurangan uang hasil penjualan ayam potong sebesar Rp450 ribu. Pertanyaan itu justru memicu amarah pelaku hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
“Korban mengalami luka lecet pada tangan yang membuatnya sulit digerakkan, serta memar pada bagian punggung,” jelas AKP Tio, Rabu (1/10/2025).
Tak terima dengan perlakuan suami, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Resmob Polres Banggai segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.
AKP Tio menegaskan, tindakan KDRT merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pelakunya dapat diproses secara hukum.
“Kami imbau masyarakat, jangan takut melapor jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT. Setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus KDRT seperti yang menimpa IL bukanlah persoalan pribadi semata. Banyak faktor sosial dan ekonomi yang kerap memicu kekerasan dalam rumah tangga. Mulai dari tekanan finansial hingga relasi kuasa yang timpang antara suami dan istri.
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak menilai bahwa keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang. Sebab, banyak korban KDRT memilih diam karena takut, malu, atau bergantung secara ekonomi pada pelaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar urusan domestik. Melainkan masalah sosial yang memerlukan perhatian serius dari masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
CB: PRZ
