Golkar Banggai Siapkan 3 Agenda HUT ke-61, Biasanya ASN Ikut Meramaikan

LUWUK – Partai Golkar akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan menggelar tiga kegiatan sosial dan religius. Agenda tersebut berupa pembagian sembako 1.000 paket, pemeriksaan serta pengobatan gratis, dan doa bersama yang digelar serentak di seluruh provinsi dan kabupaten.

Di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, kegiatan akan dipusatkan di tiga lokasi. Diantaranya Kompleks Bukit Halimun, Lapangan Astaka, serta kantor DPD II Partai Golkar.

Ketua panitia perayaan HUT Golkar Banggai, Rika Syarifudin menjelaskan, jadwal pelaksanaan masih menunggu arahan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Namun, rangkaian acara dipastikan berlangsung pada Oktober 2025.

“HUT ke-61 ini menjadi momentum untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui aksi sosial dan doa bersama. Kami juga mengikuti arahan DPP agar kegiatan berjalan serentak secara nasional,” ujarnya.

Menurut Rika Syarifudin, kegiatan sosial yang digelar bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata pengabdian partai kepada rakyat.

“Bagi kami, kerja politik tidak hanya soal kursi di parlemen, tetapi bagaimana hadir dengan solusi di tengah masyarakat. Pembagian sembako, pemeriksaan kesehatan, dan doa bersama adalah wujud kehadiran Partai Golkar yang ingin terus dekat dengan rakyat,” kata Rika.

Meski demikian, kegiatan sosial partai politik harus sesuai koridor undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai diperbolehkan menggelar kegiatan sosial sepanjang tidak mengarah pada politik uang atau kampanye terselubung sebelum waktunya.

Selain itu, perlu dicatat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menghadiri perayaan politik partai. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang menegaskan ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan partai politik.

Kendati aturan jelas, di Luwuk Banggai fenomena berbeda kerap terlihat. Dalam beberapa kegiatan partai sebelumnya, ASN bahkan PPPK biasanya turut hadir, baik secara terbuka maupun informal. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas ASN yang wajib dijaga.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya juga mengingatkan bahwa kehadiran ASN maupun PPPK dalam acara partai politik, meskipun berlabel sosial atau doa bersama, tetap dianggap pelanggaran netralitas.

Dengan usia yang memasuki 61 tahun, Golkar menegaskan komitmennya untuk tetap hadir di tengah masyarakat. Namun, penyelenggaraan kegiatan akan diawasi agar sejalan dengan ketentuan hukum, kode etik politik, serta menjaga netralitas aparatur negara.

CB: PRZ