KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Asep menjelaskan, perkara ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas yang beroperasi di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan. Untuk menyelamatkan bisnisnya, Iswan Ibrahim, selaku Komisaris PT IAE, meminta Arso Sadewo, Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas, mencari peluang kerja sama dengan PGN.

Melalui jalur kedekatan antara Hendi Prio Santoso (HPS) dan Yugi Prayanto (YG), Arso berhasil mengatur pertemuan dengan pihak PGN guna memuluskan rencana penjualan gas dengan skema advance payment sebesar 15 juta dolar AS.

“Pertemuan itu menjadi pintu masuk pengkondisian agar PT PGN bersedia membeli gas bumi dari PT IAE,” ungkap Asep.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati adanya kerja sama jual-beli gas yang disertai komitmen fee sebesar 500.000 dolar Singapura. Uang tersebut, kata Asep, diserahkan oleh Arso kepada Hendi di kantor Hendi di Jakarta.

Sebagian dari dana itu, sekitar 10.000 dolar AS, kemudian diberikan oleh Hendi kepada Yugi Prayanto sebagai bentuk imbalan atas peran memperkenalkan Arso.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Hendi Prio Santoso bukan sosok asing di dunia korporasi BUMN. Setelah meninggalkan PGN, ia sempat dipercaya sebagai Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) pada 2017–2021. Kariernya terus menanjak ketika diangkat menjadi Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), holding tambang BUMN yang membawahi Antam, Bukit Asam, Inalum, Freeport Indonesia, dan Timah, pada periode Oktober 2021 hingga Maret 2025.

Hendi juga pernah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung pada 2016, karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Lampung.

KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku korupsi tidak memandang jabatan maupun latar belakang institusi.

“Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Asep.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat BUMN agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kerugian negara.

CB: PRZ