LUWUK — Seorang buruh harian berinisial ZU (32) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengulangi perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui sebagai residivis narkoba itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai di sebuah indekos di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa (21/10/2025).
Penangkapan ZU berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di sekitar wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 3,10 gram, serta sebuah telepon genggam Oppo A53,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Rabu (22/10/2025).
Barang bukti itu ditemukan di laci meja kamar kos dan saku celana kanan yang digunakan pelaku. Usai penggeledahan, ZU langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKP Hasanuddin, ZU bukan kali pertama terlibat kasus narkoba. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memesan sabu dari Kota Palu untuk kemudian dijual kembali di wilayah Luwuk.
“Kami masih akan mendalami jaringan dan sumber pasokan barang haram tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
CB: SLV
