PI 10% Senoro, Pemprov dan Pemkab Banggai Sepakat 50:50

LUWUK — Di tengah hangatnya perbincangan publik soal pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai akhirnya meluruskan sejumlah kesalahpahaman yang berkembang.

Banyak warga mengira, pembentukan BUMD PT Pembangunan Sulteng oleh Pemprov adalah langkah untuk mengambil alih peran dalam pengelolaan PI 10%. Namun, klarifikasi pemerintah menyebutkan, pembentukan BUMD itu justru bertujuan menyiapkan kolaborasi antara BUMD Provinsi dengan PT Banggai Energi Utama (BEU) yakni BUMD milik Pemerintah Kabupaten Banggai yang sudah lebih dulu ditunjuk sebagai penerima resmi PI 10% Senoro-Toili.

Langkah ini sejalan dengan semangat pembagian manfaat migas yang lebih adil antara provinsi dan kabupaten penghasil. “Pemprov tidak membentuk BUMD baru untuk menerima PI, melainkan untuk menyiapkan sinergi kelembagaan agar pengelolaan PI dilakukan bersama,” tulis Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka melalui keterangan tertulis yang dirilis Staf Khusus Bidang Perekenomian Pemda di BUMD BEU, Senin (27/10/2025).

Lanjut Amirudin pada keterangan tertulis menyampaikan, Penunjukan BEU sebagai penerima PI sebelumnya telah ditegaskan dalam Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.7/334.Ro.Hukum, tertanggal 8 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas.

Dalam surat itu, Pemprov menyatakan minat atas hak PI 10% WK Senoro-Toili dan menunjuk PT BEU (Perseroda) sebagai penerima yang sah, dengan kepemilikan saham sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Banggai.

Surat tersebut juga menegaskan, pengalihan PI 10% baru dapat dilakukan setelah kontrak perpanjangan WK Senoro-Toili berlaku aktif, dan penawaran PI bisa dijalankan secara paralel dengan dukungan SKK Migas.

Untuk memperkuat landasan kerja sama, Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai menandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Bagi Hasil Pendapatan PI 10% WK Senoro-Toili, dengan nomor 100.2.1/030/PemProv.ST/2025 dan 100.3.7.1/57/PKS/Bag.Kerjasama.

Perjanjian tersebut kini menegaskan pembagian hasil 50:50 antara provinsi dan kabupaten, sesuai dengan ketentuan terbaru Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang penawaran PI. Dalam pasal 6, disebutkan bahwa kedua pihak memperoleh masing-masing 50% dari pendapatan PI 10%.

Pemprov menunjuk BEU sebagai penerima PI, sekaligus menugaskan BUMD provinsi untuk bersama BEU membentuk anak perusahaan pengelola PI 10%.

Persentase saham antar pemerintah daerah akan ditetapkan berdasarkan hasil studi lembaga independen tentang cadangan migas (reservoir) setelah proses due diligence selesai dilakukan.

Dengan skema ini, pengelolaan PI 10% tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga simbol kemitraan antara provinsi dan kabupaten penghasil migas.

Dalam keterangan tertulis itu juga Pemprov Sulteng menegaskan, tujuan utama langkah ini adalah menciptakan tata kelola energi yang transparan dan berkeadilan. “Sinergi antara BUMD provinsi dan BEU diharapkan memperkuat posisi daerah dalam memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alamnya,” tulis Bupati Banggai.

Klarifikasi ini sekaligus mengakhiri kesalahpahaman publik bahwa Pemprov ingin membentuk BUMD tandingan. Sebaliknya, pemerintah daerah justru tengah membangun fondasi kerja sama yang lebih kuat agar manfaat PI 10% dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai sebagai wilayah penghasil.

CB: PRZ