JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk lebih gencar mensosialisasikan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui unggahan di akun media sosial resminya pada Rabu, 5 November 2025, Mendagri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen menyediakan tiga juta rumah bagi rakyat.
“Kebijakan Bapak Presiden Prabowo tersebut terus direalisasikan secara optimal oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kementerian PKP juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu hasil kolaborasi itu adalah kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR,” tulis Tito.
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membangun atau merenovasi rumah, tetapi juga membawa manfaat bagi Pemda. Dengan semakin banyak bangunan yang memiliki izin resmi, potensi penerimaan pajak daerah akan meningkat, sehingga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Manfaatnya bukan hanya bagi masyarakat yang belum punya rumah atau yang berpenghasilan rendah, tapi juga dari sisi ekonomi. Jika tiga juta rumah dibangun, maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Mendagri.
Tito juga menyoroti Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dinilai memiliki potensi besar dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Seluruh kabupaten/kota di Jateng telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus izin PBG.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menggencarkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi PBG agar manfaatnya dapat dirasakan luas oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
CB: PRZ
