LUWUK – Seorang pria berinisial AN (39), warga BTN Nusagriya, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng diamankan Tim Resmob Tompotika Satreskrim. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil rental milik warga.
Melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, AN diamankan di rumahnya pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
“Benar, pelaku berinisial AN telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” tulis Humas Polres Banggai, Sabtu (8/11/2025).
Kasus ini bermula pada 6 April 2025 lalu, ketika pelaku diduga menggadaikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DN 1719 CJ milik Rusdi Ganing (48), warga Kelurahan Kilongan Permai. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp35 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Banggai. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya.
AKP Tio Tondy menegaskan, Polres Banggai akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tandasnya.
CB: SLV
