LUWUK — Penanganan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi DN 1719 CJ milik Rusdi Ganing menuai sorotan.
Seorang pria berinisial AN (39), warga BTN Nusagriya, Kecamatan Luwuk Utara, mengaku dijemput tanpa surat panggilan resmi oleh tiga anggota Satreskrim Polres Banggai, pada Jumat (7/11/2025).
Menurut AN, dirinya sempat ditahan selama satu malam di ruang tahanan Polres Banggai.
“Saya ditahan satu malam di sel Polres Banggai. Saya dijemput tiga orang polisi tanpa pernah menerima surat pemanggilan,” ujar AN kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
AN menegaskan, tuduhan terhadap dirinya tidak sesuai fakta. Ia menyebut mobil yang dimaksud bukan kendaraan rental, melainkan milik pribadi yang digadaikan atas sepengetahuan pemiliknya, Rusdi Ganing.
“Mobil itu digadaikan dengan sepengetahuan pemiliknya. Jadi, saya tidak menipu atau menggelapkan,” jelas AN.
Aktivis Luwuk, Faisal Lalimu, menilai tindakan kepolisian terhadap AN patut dipertanyakan karena diduga tidak sesuai prosedur hukum.
“Jika benar tidak ada surat pemanggilan terlebih dahulu, maka tindakan itu inprosedural dan bertentangan dengan KUHAP,” ujarnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 112 ayat (1) menegaskan bahwa penyidik wajib memanggil seseorang secara patut sebelum dilakukan penangkapan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau keadaan mendesak. Penangkapan juga harus dilengkapi surat tugas dan surat perintah penangkapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Langkah kepolisian yang tidak memenuhi prosedur ini juga berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang mewajibkan setiap tindakan penegakan hukum menghormati hak asasi seseorang, termasuk hak untuk mengetahui alasan penangkapan.
“Atas dugaan inprosedural ini, kami akan melakukan aksi atas kinerja Kepolisian Banggai yang kami anggap semena-mena,” tegasnya.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan terhadap AN. Ia menjelaskan, AN diamankan di rumahnya pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
“Benar, pelaku berinisial AN telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” tulis Humas Polres Banggai, Sabtu (8/11/2025).
CB: PRZ
