DLH Lemah, PUPR Ambil Alih Urusan Sampah

LUWUK — Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, yang kini disusun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menuai sorotan.

Berdasarkan aturan perundangan, pengelolaan sampah seharusnya menjadi kewenangan utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan PUPR.

Dalam Seminar Akhir RIPS yang digelar di Kantor Bappeda Banggai, kemudian dirilis Diskominfo Banggai, Selasa (11/11/2025), Dinas PUPR mengumumkan kerja samanya dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk merancang dokumen perencanaan jangka panjang terkait pengelolaan sampah daerah.

RIPS disebut akan menjadi acuan pemerintah dalam pengelolaan sampah dari sumber timbunan hingga pemrosesan akhir. Namun secara hukum, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 7 menegaskan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Sementara itu, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Urusan Pemerintahan Daerah mempertegas bahwa urusan persampahan termasuk dalam sub-urusan Lingkungan Hidup, bukan pekerjaan umum.

Artinya, penyusunan RIPS oleh PUPR tanpa pelimpahan wewenang yang sah dari DLH dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas legalitas administrasi pemerintahan dan berpotensi menjadi maladministrasi kebijakan. Maksudnya jika dokumen RIPS disusun bukan oleh instansi yang berwenang, maka produk itu bisa cacat administratif. Apalagi jika digunakan sebagai dasar penganggaran APBD. Secara hukum, berpotensi dipersoalkan.

Di tengah lemahnya kinerja pengelolaan sampah oleh DLH Banggai, warga di beberapa kelurahan dan desa seputaran ibu kota Kabupaten Banggai, mengeluhkan tumpukan sampah yang menumpuk berhari-hari. Ada pula TPS yang tak terkelola dan pengangkutan tidak terjadwal, menyebabkan masyarakat memilih membakar sampah sendiri.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi teknis DLH sebagai instansi pengelola utama, dan sekaligus membuka ruang bagi instansi lain seperti PUPR untuk mengambil alih peran. Meski demikian, Bupati Banggai Amirudin menilai langkah PUPR sah-sah saja sepanjang tujuannya untuk mempercepat penataan sistem persampahan.

“Kita ingin RIPS ini segera rampung sebagai dasar perencanaan. Soal siapa yang menyusun, yang penting hasilnya bisa digunakan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Amirudin dalam rilis tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RIPS, Ir. Nyoman N. Marleni, ST., M.Sc., Ph.D., IPM dari Fakultas Teknik UGM, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan akademik terhadap daerah.

“Kami telah banyak membantu pemerintah daerah dalam merancang sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Harapannya, hasil kajian ini bisa menjadi panduan konkret bagi Pemkab Banggai,” jelasnya dalam rilis tersebut.

Kendati niatnya baik, aktifis lingkungan Banggai Hijau, Rahdart Nari menilai langkah PUPR justru bisa menimbulkan masalah baru. Tanpa koordinasi dan dasar hukum yang jelas, dokumen RIPS dikhawatirkan sulit diimplementasikan oleh DLH yang seharusnya menjadi pelaksana teknis di lapangan.

“Kalau RIPS disusun di luar struktur kewenangan DLH, nanti implementasinya tidak sinkron. Dokumen ada, tapi pelaksananya tidak merasa memiliki. Ini berisiko jadi proyek kertas saja,” kata Rahdart, Selasa (11/11/2025) yang dihubungi.

Rahdart menambahkan, penyusunan kebijakan harus mengikuti asas “kewenangan melekat”, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah.

“Kalau kewenangannya tidak sah, maka keputusan itu bisa dibatalkan secara hukum,” tegas Rahdart.

Lebih lanjut, dengan tumpang tindih seperti ini, Rahdart mendorong agar Inspektorat Daerah dan DPRD Banggai segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan RIPS, termasuk memeriksa dasar hukum kerja sama antara PUPR dan UGM.

“Bukan menolak inovasi, tapi jangan sampai niat baik berujung maladministrasi,” tutup Rahdart.

CB: PRZ