LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah saat ini menyusun Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) untuk menata pengelolaan limbah rumah tangga dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Di balik langkah itu, muncul sejumlah catatan dari kalangan pemerhati lingkungan. Mereka menilai, penyusunan RISPAL perlu lebih terbuka, partisipatif, dan selaras dengan aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Plt Kepala Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama, menjelaskan bahwa penyusunan RISPAL adalah langkah strategis untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan air limbah yang lebih efektif dan sesuai karakter wilayah.
“Tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tapi juga berpengaruh besar terhadap kualitas lingkungan, produktivitas ekonomi, serta citra daerah dalam konteks tata kelola perkotaan dan pedesaan yang bersih dan sehat,” ujar Dewa mewakili Bupati Banggai, dalam kegiatan Seminar Awal Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) Kabupaten Banggai, yang dirilis DKISP Banggai, Rabu (12/11/2025), di Kantor Bappeda Banggai, Luwuk Selatan.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa penyusunan rencana seperti ini seharusnya disertai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai.
Tanpa kedua dokumen itu, rencana induk bisa kehilangan kekuatan hukum dan berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan pembangunan lainnya. “Undang-undang mengharuskan setiap rencana pembangunan yang berdampak pada lingkungan harus melalui kajian KLHS. Ini untuk memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem,” ujar aktifis lingkungan, Banggai Hijau Rahdart Nari, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan seminar awal penyusunan RISPAL disebut lebih banyak dihadiri unsur pemerintah dan akademisi. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat berhak terlibat dalam setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi lingkungan hidup mereka.
“Warga di sekitar saluran air limbah, pelaku usaha kecil, dan kelompok perempuan mestinya dilibatkan sejak tahap awal. Mereka yang paling tahu dampak dan kebutuhan di lapangan,” kata Rahdart lagi.
Kurangnya partisipasi publik dapat menjadi celah kritik, bahkan bisa dianggap cacat administratif jika hasil RISPAL dijadikan dasar pembangunan fisik.
Selain masalah lingkungan, penyusunan RISPAL juga perlu disinkronkan dengan Rencana Induk SPAL Nasional dan Provinsi agar arah pembangunan sanitasi daerah tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi.
Rahdart menjelaskan, perlunya kejelasan sumber pembiayaan kegiatan tersebut. Jika menggunakan APBD, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan besaran anggaran yang digunakan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijaga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam penyusunan RISPAL. Kerja sama ini diapresiasi karena melibatkan lembaga akademik berpengalaman.
Namun, sejumlah kalangan berharap mekanisme kerja sama itu dilakukan sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang kerja sama daerah. “Kalau tidak melalui MoU resmi antar lembaga, ada potensi persoalan hukum administratif,” ujar Rahdart.
Lebih lanjut, langkah Pemda Banggai menyusun RISPAL patut diapresiasi karena menjadi upaya penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Namun, agar rencana ini benar-benar berdampak dan sah secara hukum, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Keterpaduan dengan KLHS dan RTRW, keterlibatan masyarakat, sinkronisasi dengan program nasional, serta transparansi anggaran menjadi kunci keberhasilan RISPAL.
“Kalau semua unsur itu terpenuhi, RISPAL bisa menjadi pijakan kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Banggai,” tutup Rahdart.
CB: PRZ
