LUWUK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai Bersaudara resmi menempuh langkah hukum setelah diseret dalam pernyataan Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Dhely Tutupoho, yang dinilai tidak berdasar dan merugikan.
Laporan tersebut dibuat Ketua PWI Banggai periode 2019–2025, sekarang menjabat Dewan Penasehat PWI, Iskandar Djiada, pada Rabu (19/11/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap tudingan Kades Dhely saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Banggai dua hari sebelumnya.
Dalam forum resmi yang dipimpin Ketua Komisi I, Lisa Sundari, dengan agenda membahas sengketa lahan di Sinasaban, Kades Dhely menyampaikan bahwa sejumlah oknum wartawan termasuk Dewan Penasehat PWI, Iskandar Djiada, diduga menerima pembagian lahan dari mantan kepala desa Padang. Pernyataan tersebut disampaikan terbuka di hadapan para anggota dewan dan peserta rapat.
Iskandar membantah keras tudingan itu. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat kepemilikan tanah (SKT) ataupun jatah lahan sebagaimana disebutkan. “Jangankan dokumen SKT, lokasi lahannya saja saya tidak tahu,” ujarnya.
Dalam laporannya, Iskandar menyatakan bahwa informasi tersebut telah mencoreng reputasinya sekaligus merusak nama baik PWI Banggai sebagai institusi yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Saat dimintai klarifikasi, Kades Dhely tidak dapat menunjukkan satu pun bukti fisik yang mendukung tuduhannya. Ia mengaku pernyataan yang disampaikan di RDP hanya bersumber dari pesan WhatsApp yang diterimanya dari seseorang berinisial KRN.
Pengakuan ini menimbulkan sorotan tajam karena pernyataan seorang pejabat publik di forum resmi seharusnya berdiri di atas verifikasi yang kuat. Mengutip informasi mentah dari pesan pribadi berpotensi memperkeruh sengketa lahan yang sedang dibahas, sekaligus menciptakan dampak reputasional bagi pihak yang dituding.
Tidak berhenti pada wartawan, Kades Dhely juga menyebut adanya oknum di Kejaksaan Negeri Banggai dan Kodim 1308/LB yang diduga menerima pembagian lahan tersebut. Pernyataan meluas ini diduga klaim sepihak Kades Padang yang tidak dibangun di atas bukti.
CB: SLV
