LUWUK — Sejumlah petani di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya pungutan saat mengurus surat rekomendasi untuk memperoleh jatah BBM subsidi jenis solar.
Keluhan ini disampaikan di kantor redaksi media di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (3/12/2025). Masyarakat juga membawa sejumlah surat rekomendasi serta data rekaman suara yang isinya percakapan permintaan pembayaran Rp50 ribu per satu surat rekomendasi oleh seseorang yang disebut warga koordinator pertanian di kecamatan tersebut.
Dokumen yang diterima redaksi juga menunjukkan empat surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Banggai, masing-masing bernomor:
– 1…-KAB/7../TANI/JBT/X/2025
– 1…-KAB/7../TANI/JBT/X/2025
– 1…-KAB/7../TANI/JBT/X/2025
– 1…-KAB/7../TANI/JBT/X/2025
(Nomor surat sengaja dirahasiakan)
Seluruh rekomendasi tersebut ditandatangani Sekretaris Dinas Pertanian, Hendracakra Abd Gani, pada 15 Oktober 2025, dengan besaran alokasi 32 liter solar bagi setiap petani penerima.
Namun, di lapangan proses mendapatkan surat itu diduga tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Beberapa petani menyebut bahwa tanpa pembayaran Rp50 ribu, berkas rekomendasi sulit diproses.
Distribusi solar subsidi merupakan program pemerintah yang harus diberikan tanpa pungutan apa pun di luar ketentuan resmi. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah aturan seperti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pungutan tanpa dasar hukum, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang diberi mandat.
Ketentuan Kementerian ESDM mengenai penyaluran BBM Tertentu, di mana solar subsidi wajib disalurkan tepat sasaran dan bebas pungli.
Dalam konteks hukum pidana, pungutan tanpa dasar dapat masuk kategori pungli sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Kerangka hukum tersebut memperjelas bahwa dugaan pungutan Rp50 ribu merupakan persoalan serius yang perlu diklarifikasi dan diawasi secara ketat.
“Kalau Tidak Bayar, Tidak Diproses, dan ini sudah berlangsung hampir satu tahun,” Keluh Petani.
Dalam rekaman suara yang diterima redaksi, seorang petani sedang tawar menawar harga untuk mendapatkan surat rekomendasi.
Bagi petani, rekomendasi solar bukan sekadar administrasi. Melainkan penopang utama operasional alat pertanian. Ketika akses terhadap subsidi diduga dijadikan komoditas, beban terbesar justru jatuh pada petani kecil.
Dugaan pungutan ini membuka pertanyaan tentang integritas tata kelola rekomendasi BBM subsidi di tingkat kecamatan. Transparansi menjadi penting, sebab rekomendasi merupakan dokumen yang seharusnya memudahkan petani, bukan menambah beban.
Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Banggai untuk memastikan apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan, inisiatif oknum, atau penyimpangan yang membutuhkan penindakan.
CB: PRZ
