Kepsek Bunta: Tidak Ada Keputusan Siswa Dikeluarkan

LUWUK — Kepala SMA Negeri 03 Bunta, Abdul Halik, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan keputusan untuk memecat siswa terkait insiden perkelahian yang terjadi pada 28 November 2025. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan BEM Untika yang menuding adanya keputusan sepihak dari pihak sekolah.

“Protes BEM Untika itu tidak benar,” ujar Halik melalui sambungan telepon, Jumat (5/12/2025).

Halik menjelaskan bahwa perkelahian tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah. Sehingga menurutnya, seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan kewenangan internal sekolah.

“Saya mengira pihak orang tua yang anaknya jadi korban melapor ke polisi. Ternyata mereka melapor ke saya sebagai Kepala Sekolah. Padahal masalah perkelahian itu terjadi di luar sekolah,” terangnya.

Meski demikian, laporan orang tua tetap ditindaklanjuti melalui rapat yang melibatkan Babinsa, Ketua Komite Sekolah, dan para orang tua. Di forum itu muncul desakan agar siswa yang terlibat dikeluarkan dari sekolah.

Namun Halik menegaskan bahwa tidak ada keputusan final yang dikeluarkan. Ia mempertimbangkan bahwa insiden tersebut berada di luar wilayah tanggung jawab sekolah.

Halik juga menyayangkan munculnya cacian terhadap guru-guru SMA Negeri 03 Bunta di media sosial, yang menurutnya telah melewati batas. “Di medsos itu kami dicaci dan dihina,” ucapnya.

Dirinya telah membuat laporan ke Polsek terkait akun-akun yang dianggap mencemarkan nama baik guru-guru. “Saya sudah buat aduan di Polsek atas pihak-pihak yang mencaci dan menghina guru-guru di medsos,” tambahnya.

Di sisi lain, BEM Untika menilai kepala sekolah telah melanggar prinsip dasar pendidikan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Mereka mengajukan lima tuntutan, yakni:
– Pencopotan Kepala SMA Negeri 03 Bunta.
– Investigasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan.
– Pemulihan hak pendidikan Aksa tanpa diskriminasi.
– Evaluasi tata kelola sekolah.
– Pembinaan siswa yang mengutamakan perlindungan anak.

Menanggapi tuntutan tersebut, Halik menyebut bahwa dasar tudingan BEM Untika tidak kuat. “BEM Untika seyogyanya sebelum mengadvokasi suatu kasus, setidaknya jangan mendengarkan sebelah pihak,” katanya.

Hingga kini, situasi masih berkembang. Pihak sekolah menegaskan belum ada sanksi formal. Kasus berjalan sesuai aturan dan tetap menjamin hak pendidikan siswa.

CB: PRZ