Kakek Cabuli Dua Cucu, Resmob Banggai Bertindak

LUWUK — Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh kakek korban sendiri. Terduga pelaku berinisial SU diamankan pada Minggu (14/12/2025) di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan.

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu berinisial AM (32) menerima pengakuan dari dua anaknya yang masing-masing berusia 14 dan 11 tahun. Kedua korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas yang dilakukan secara berulang oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak September 2024 hingga Agustus 2025 di salah satu rumah di Kecamatan Luwuk Selatan. Pelaku yang merupakan kakek korban diduga melakukan pelecehan dengan cara menyentuh bagian tubuh korban secara tidak pantas.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku. Saat ini, SU telah ditahan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta melengkapi administrasi penyidikan. Perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada pihak keluarga korban,” ujar AKP Tio.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Tamaka, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa pertama diduga terjadi pada Oktober 2024 saat korban sedang tertidur. Dugaan perbuatan serupa kemudian berulang dengan pola yang sama hingga kejadian terakhir yang dilaporkan terjadi pada pertengahan Desember 2025 dini hari.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan dalam lingkup keluarga. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan masyarakat, guna memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

CB: PRZ