LUWUK — Langkah Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, SH, yang mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT Pantas Indomining terkait aktivitas tambang nikel di wilayah Kelurahan Pakowa dan Desa Dongkalan, berujung pada laporan polisi terhadap dirinya.
Surat tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kecamatan terhadap keresahan masyarakat lingkar tambang, meski kemudian dipersoalkan dari sisi kewenangan.
Surat bernomor 300.1/…/Trantib tertanggal 15 Desember 2025 itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar pada 11 dan 15 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Pagimana. Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), lurah, kepala desa, serta pihak perusahaan, dan membahas evaluasi aktivitas pertambangan nikel PT Pantas Indomining sekaligus konflik lahan yang melibatkan masyarakat setempat.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kecamatan Pagimana mencatat sejumlah persoalan mendasar. Salah satunya adalah pembebasan lahan masyarakat yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, yang dinilai belum diselesaikan sepenuhnya dan belum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kondisi itu disebut berpotensi memicu sengketa agraria di tengah masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga dinilai belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait. Surat tersebut juga menyinggung keresahan warga lingkar tambang mengenai rekrutmen tenaga kerja, dampak lingkungan, serta kompensasi dan program pemberdayaan masyarakat.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Camat Pagimana melalui surat itu merekomendasikan agar PT Pantas Indomining menghentikan sementara aktivitas tambang nikel di Kelurahan Pakowa dan Desa Dongkalan, sebelum menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat dan melakukan sosialisasi secara terbuka dan transparan.
Poin penghentian sementara inilah yang diduga memicu polemik. Pihak perusahaan mungkin menilai bahwa kewenangan untuk menghentikan atau menghentikan sementara aktivitas pertambangan berada pada pemerintah pusat, bukan pemerintah kecamatan. Perbedaan pandangan tersebut berujung pada pelaporan Camat Pagimana ke pihak kepolisian.
Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Camat Pagimana Wahyudin Sangkota membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan dan saat ini berstatus sebagai saksi.
“Benar, ada laporan terhadap saya dan saat ini saya masih berstatus saksi. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Wahyudin saat dikonfirmasi via telfon, Minggu (21/12/2025).
Namun Wahyudin menegaskan, surat yang ia keluarkan tidak dimaksudkan sebagai keputusan penghentian operasional tambang secara sepihak. Melainkan sebagai peringatan administratif kepada perusahaan agar segera menyelesaikan konflik lahan dan merespons keresahan masyarakat.
“Surat itu lahir dari rapat bersama Forkopimcam, lurah, kepala desa, dan pihak perusahaan. Isinya adalah rekomendasi dan peringatan agar persoalan lahan, sosialisasi, dan hak masyarakat diselesaikan terlebih dahulu. Ini bentuk tanggung jawab kami menjaga ketertiban dan stabilitas sosial,” jelasnya.
Menurut Wahyudin, pemerintah kecamatan berada pada posisi paling dekat dengan masyarakat dan paling awal merasakan dampak sosial apabila konflik dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai langkah tersebut diambil demi mencegah konflik horizontal yang lebih luas.
“Kalau masyarakat terus resah dan tidak didengar, risikonya konflik bisa membesar. Pemerintah di tingkat bawah juga akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu kami memilih mengingatkan secara resmi,” tambahnya.
Sikap Camat Pagimana tersebut menuai beragam respons. Sejumlah pihak menilai langkah itu sebagai bentuk keberanian pejabat lokal dalam membela kepentingan masyarakat lingkar tambang. Namun ada pula yang berpandangan bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena menyentuh wilayah kewenangan yang diatur oleh regulasi pertambangan nasional.
Masyarakat menilai polemik ini mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pertambangan. Dimana pemerintah di tingkat kecamatan dan desa sering kali berhadapan langsung dengan dampak sosial, tetapi memiliki ruang kewenangan yang terbatas. Mereka berhadapan dengan aturan yang sentralistik dan menjadi dilema yang terus berulang di daerah-daerah tambang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Pantas Indomining terkait laporan polisi tersebut. Sementara itu, masyarakat lingkar tambang berharap konflik lahan dan dampak aktivitas pertambangan dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, tanpa menambah ketegangan sosial di wilayah mereka.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum personal, tetapi juga membuka kembali diskusi para cendekiawan tentang batas kewenangan pejabat lokal. Keberpihakan terhadap warga terdampak, serta sejauh mana negara hadir dalam melindungi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
CB: PRZ
