LUWUK — Ketua Kompartemen Koordinasi Penanaman Modal Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Banggai, Moh. Idhar S. Tule alias Candra, mengingatkan anak daerah yang ingin maupun sedang bekerja di sektor pertambangan agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan tempat berkarier.
Imbauan serupa juga ditujukan kepada pengusaha lokal yang menjalin kerja sama dengan perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Banggai, Senin (29/12/2025).
Peringatan ini muncul setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Direktori Perusahaan Pertambangan Besar 2025 pada 19 November 2025. Dalam publikasi tersebut, dari sekian banyak perusahaan pertambangan yang memiliki izin di Kabupaten Banggai, hanya 18 perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan pertambangan besar.
Menurut Moh. Idhar alias Candra, data tersebut perlu dipahami secara jernih oleh masyarakat, khususnya generasi muda daerah dan pelaku usaha lokal. “Bekerja di sektor tambang memang menjanjikan, tapi tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi kewajibannya kepada karyawan dan mitra usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak terdaftarnya sebuah perusahaan dalam direktori BPS bukan berarti perusahaan tersebut ilegal. Direktori BPS adalah publikasi statistik yang digunakan untuk kepentingan data dan perencanaan ekonomi nasional. Perusahaan yang tidak masuk dalam kategori “besar” bisa saja masih berada pada tahap eksplorasi, memiliki skala produksi kecil, atau belum memenuhi kriteria statistik tertentu yang ditetapkan BPS.
“Banyak perusahaan tambang, termasuk tambang nikel, tetap beroperasi secara sah dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), meskipun tidak tercatat dalam direktori perusahaan besar,” jelasnya.
Namun demikian, Moh. Idhar alias Candra menilai bahwa kategori besar atau tidaknya sebuah perusahaan tetap menjadi indikator penting, terutama dalam melihat kemampuan perusahaan menjalankan tanggung jawabnya. Perusahaan dengan skala besar umumnya memiliki modal, sistem manajemen, dan pengawasan yang lebih kuat dibanding perusahaan kecil atau menengah.
“Ukuran perusahaan sering berbanding lurus dengan kemampuan membayar gaji tepat waktu, menjamin keselamatan kerja, memenuhi kontrak dengan rekanan lokal, hingga melaksanakan kewajiban lingkungan,” kata Moh. Idhar alias Candra.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, operasional perusahaan pertambangan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memiliki izin yang sah, mematuhi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. Selain itu, aspek lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam praktiknya, perusahaan pertambangan berskala besar biasanya berada dalam pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah pusat maupun instansi terkait. Mereka juga lebih transparan dalam pelaporan data produksi, keuangan, dan lingkungan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak tercatat dalam direktori BPS cenderung kurang terlihat dalam data nasional, sehingga informasi publik tentang operasional dan dampaknya relatif terbatas.
Kondisi ini, menurut Moh. Idhar alias Candra, patut menjadi perhatian bersama. “Bukan berarti semua perusahaan kecil bermasalah, tetapi risikonya lebih besar jika tidak dilakukan seleksi sejak awal,” ujarnya.
Bagi anak daerah yang ingin bekerja di sektor tambang, ia menyarankan agar tidak hanya tergiur oleh tawaran gaji. Calon pekerja perlu memastikan status izin perusahaan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, serta rekam jejak perusahaan dalam menyelesaikan hak-hak pekerja.
Hal yang sama berlaku bagi pengusaha lokal yang menjadi rekanan perusahaan tambang, baik dalam penyediaan jasa transportasi, alat berat, logistik, maupun kebutuhan lainnya. Kerja sama tanpa kajian yang matang berpotensi menimbulkan masalah, seperti keterlambatan pembayaran atau penghentian kerja sama secara sepihak.
“Pengusaha lokal sering berada di posisi lemah. Kalau perusahaan mitra tidak memiliki kemampuan finansial yang kuat, dampaknya langsung ke usaha lokal dan tenaga kerja di daerah,” katanya.
Moh. Idhar alias Candra juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif membuka akses informasi kepada publik, baik terkait data perizinan pertambangan maupun data resmi seperti yang dirilis BPS. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk memperkuat posisi masyarakat lokal dalam menghadapi industri ekstraktif.
Ia menekankan bahwa imbauan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa pertumbuhan sektor pertambangan benar-benar membawa manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi daerah.
“Intinya sederhana, kerja di tambang boleh, bermitra dengan tambang juga boleh, tapi harus dengan penuh kehati-hatian dan informasi yang cukup,” tutupnya.
Di tengah maraknya aktivitas pertambangan di Kabupaten Banggai, pesan HIPMI tersebut menjadi pengingat bahwa peluang ekonomi harus diimbangi dengan kewaspadaan, agar anak daerah dan pelaku usaha lokal tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
CB: PRZ
