Pembunuhan di Lobu, Pengakuan Pelaku Berubah

LUWUK — Keluarga korban pembunuhan yang menewaskan dua orang di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Desakan ini muncul menyusul perubahan keterangan pelaku terkait motif pembunuhan pada pres rilis Polres Banggai beberapa waktu lalu.

Keluarga korban, melalui unggahan media sosial Facebook Hanira Lasantu, Rabu (7/1/2026) menyebutkan, dalam sebuah video pengakuan awal yang beredar, pelaku menyatakan bahwa pembunuhan dilakukan atas dasar dendam akibat tuduhan perusakan kuburan.

Keterangan ini dinilai mengandung unsur perencanaan, sehingga keluarga korban meyakini peristiwa tersebut patut diuji dengan konstruksi hukum Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Namun, dalam konferensi pers yang digelar Polres Banggai, pelaku disebut memberikan keterangan berbeda. Pelaku menyatakan pembunuhan terjadi karena merasa tersinggung akibat korban tertawa saat kejadian.

Perubahan keterangan ini menimbulkan pertanyaan serius dari pihak keluarga korban. Mengingat motif merupakan unsur penting dalam menentukan berat ringannya pertanggungjawaban pidana.

Keluarga korban juga mengungkap dugaan adanya pihak lain yang mengetahui rencana pembunuhan atau tidak segera menyerahkan pelaku setelah kejadian pertama. Mereka menduga adanya upaya menyembunyikan pelaku yang menyebabkan terjadinya korban kedua.

Dugaan tersebut, menurut keluarga, telah dilengkapi dengan keterangan saksi dan laporan resmi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Melalui pernyataan dalam unggahan Hanira Lasantu, keluarga korban menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang benderang.

Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya perbuatan yang menghambat proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus dugaan dan wajib dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian Banggai belum membeberkan motif pembunuhan secara utuh.

CB: PRZ