Dituding Narkoba Tanpa Bukti, Buruh PT JAS Tempuh Jalur Hukum

LUWUK — Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang buruh PT JAS atas nama Rahman Djampa membuka kembali perbincangan lama soal lemahnya perlindungan hak pekerja ketika berhadapan dengan tuduhan sepihak perusahaan.

Rahman dilaporkan kehilangan pekerjaannya setelah dituding menggunakan narkoba. Tuduhan dibantah keras oleh yang bersangkutan karena tidak pernah dibuktikan secara hukum maupun medis. Hasil tes urine pihak perusahaan menunjukan adanya indikasi Rahman menggunakan narkoba. Namun, tes urine kembali dilakukan melalui tim medis kepolisian. Hasilnya, Rahman negatif menggunakan narkoba.

Merasa dirugikan secara moral dan hukum, Rahman Djampa melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan perlakuan tidak adil tersebut ke pihak kepolisian. Selain itu, persoalan PHK yang dialaminya juga telah diadukan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai.

Dalam kedua upaya hukum tersebut, Rahman didampingi Ketua Serikat Buruh Progresif serta konsultan hukumnya, Erik Ronaldo Alimun.

Ketua Serikat Buruh Progresif, Amir Timala, mengungkap bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk membela satu orang buruh. Melainkan untuk menegaskan bahwa tuduhan serius seperti penyalahgunaan narkoba tidak boleh dijadikan dasar PHK tanpa pembuktian yang sah.

“Ini menyangkut martabat pekerja. Jika tuduhan seberat itu bisa dipakai seenaknya, maka tidak ada lagi rasa aman bagi buruh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Amir menegaskan, hasil tes urine oleh perusahaan tidak kredibel. Dimana, kami menduga pemeriksaan medis oleh petugas yang disebut resmi oleh perusahaan tidak memiliki sertifikasi kompetensi pemeriksaan urine.

“Dalam konteks hukum dan etika ketenagakerjaan, kondisi tersebut seharusnya menempatkan Rahman dalam posisi yang dilindungi oleh asas praduga tak bersalah,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Rahman, Erik Ronaldo Alimun, membenarkan bahwa laporan di kepolisian telah diterima dan saat ini masih dalam proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai, laporan tersebut penting untuk menguji kebenaran tuduhan perusahaan sekaligus melindungi kliennya dari stigma sosial yang ditimbulkan.

“Tuduhan narkoba bukan isu ringan. Dampaknya panjang, bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga rusaknya nama baik,” kata Erik.

Namun situasi berbeda justru terjadi di Disnakertrans Banggai. Menurut Amir dan Erik, hingga saat ini laporan terkait PHK yang diajukan Rahman belum diterima secara resmi. Pihak Disnakertrans masih meminta ketiganya untuk kembali melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya. Mekanisme bipartit memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagai tahap awal penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha.

Namun, dalam kasus di mana relasi kuasa sangat timpang dan tuduhan yang digunakan berpotensi melanggar hukum, negara melalui Disnakertrans seharusnya tidak bersikap pasif.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur bahwa PHK harus didasarkan pada alasan yang sah, proporsional, dan dapat dibuktikan.

Tuduhan penggunaan narkoba tanpa hasil pemeriksaan yang sah tidak dapat serta-merta dijadikan dasar PHK, apalagi jika merugikan hak normatif pekerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa PHK harus melalui prosedur yang adil, transparan, dan menghormati hak pekerja untuk membela diri. Dalam konteks ini, tuduhan sepihak tanpa bukti dapat dipandang sebagai pelanggaran prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sikap Disnakertrans yang belum menerima laporan ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pengulangan praktik lama. Di mana buruh didorong untuk berunding dalam posisi lemah tanpa perlindungan negara yang memadai. Padahal, Disnakertrans memiliki mandat untuk menjadi penyeimbang, bukan sekadar penonton proses bipartit.

Bagi Serikat Buruh Progresif, kasus Rahman Djampa adalah cermin dari persoalan struktural dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. Jika tuduhan tanpa bukti dibiarkan, maka mekanisme PHK dapat berubah menjadi alat pembungkaman dan intimidasi terhadap buruh.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan di Banggai. Apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah, atau justru tunduk pada kepentingan yang lebih kuat. Jawabannya tidak hanya akan menentukan nasib Rahman Djampa, tetapi juga rasa aman ribuan buruh lainnya di Kabupaten Banggai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tambang belum menyampaikan keterangan resmi.

CB: PRZ