LUWUK — Upaya panjang masyarakat Toili Barat untuk mendekatkan negara ke ruang hidup warga akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah meresmikan Desa Persiapan Cempaka Wangi, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (12/1/2026), bertempat di halaman Kantor Desa Persiapan Cempaka Wangi.
Peresmian ini bukan sekadar seremoni, melainkan penanda arah politik pembangunan desa yang semakin menempatkan pelayanan publik dan keadilan wilayah sebagai prioritas.
Desa Persiapan Cempaka Wangi diusulkan berdasarkan kondisi objektif wilayah yang selama ini menjadi tantangan birokrasi. Luas wilayah Desa induk Kamiwangi yang membentang, jumlah penduduk yang terus bertambah signifikan, serta jarak tempuh warga menuju pusat pemerintahan desa induk dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat dan efektif.
Dalam praktik sehari hari, keterlambatan layanan administrasi, keterbatasan akses pembangunan, hingga lemahnya pengelolaan potensi lokal menjadi keluhan yang berulang disuarakan masyarakat.
Dorongan pemekaran tidak lahir secara instan. Selama lebih dari satu dekade, tepatnya 14 tahun, aspirasi pembentukan Desa Persiapan Cempaka Wangi diperjuangkan oleh warga, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa.
Peresmian Desa Persiapan Cempaka Wangi ini turut didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai, Hasan Baswan. Kehadiran PMD dalam agenda tersebut menegaskan bahwa pemekaran desa ini tidak berdiri sebagai keputusan simbolik, melainkan melalui proses panjang yang dikawal secara administratif, regulatif, dan teknis oleh perangkat daerah yang berwenang.
Dalam keterangannya, Plt Kepala Dinas PMD Banggai menegaskan bahwa pembentukan Desa Persiapan Cempaka Wangi telah melalui tahapan verifikasi yang ketat, mulai dari pemenuhan syarat kewilayahan, kependudukan, kesiapan sosial masyarakat, hingga kesesuaian regulasi dengan ketentuan perundang undangan tentang desa.
Ia menyebut bahwa pemekaran desa merupakan instrumen strategis pemerintah daerah untuk menjawab persoalan ketimpangan pelayanan dan keterlambatan pembangunan di wilayah yang secara geografis sulit dijangkau oleh desa induk.
“Desa Persiapan Cempaka Wangi ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat dan telah melalui proses panjang yang sesuai dengan regulasi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan desa persiapan ini benar benar dipersiapkan dengan baik, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, maupun penguatan kapasitas aparat desanya,” ujar Plt Kadis PMD Banggai, Hasan Baswan.
Keinginan kuat masyarakat untuk memperoleh pemerataan pembangunan infrastruktur serta ruang pengelolaan potensi lokal secara mandiri menjadi fondasi utama lahirnya desa persiapan ini. Dalam konteks politik lokal, pemekaran desa menjadi instrumen penting untuk memutus ketimpangan pembangunan antarwilayah yang selama ini kerap luput dari perhatian kebijakan makro.
Secara administratif, wilayah Desa Persiapan Cempaka Wangi merupakan gabungan dari Dusun 2 dan 4 Desa Kamiwangi. Dengan luas wilayah mencapai 6,13 kilometer persegi atau sekitar 631,4 hektare, desa persiapan ini dihuni oleh 1.454 jiwa atau 429 kepala keluarga. Batas wilayahnya meliputi Desa Sindang Sari di sebelah utara, Desa Kamiwangi sebagai desa induk di sebelah barat, Desa Pandan Wangi di sebelah timur, serta Desa Dongin di sebelah selatan. Pusat pemerintahan desa berkedudukan di wilayah Dusun 2, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Kamiwangi.
Kepala Desa Kamiwangi, I Komang Dangin, S.Pd.H, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, khususnya Bupati Banggai, atas komitmen politik yang dinilai konsisten dalam mengawal proses pembentukan desa persiapan ini. Ia menegaskan bahwa tanpa keberpihakan kebijakan di tingkat kabupaten, aspirasi masyarakat berpotensi terus terhenti pada wacana.
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.M, dalam pidatonya menekankan bahwa pemekaran Desa Persiapan Cempaka Wangi merupakan wujud nyata kehadiran negara di tingkat paling dekat dengan rakyat. Ia menyebut peresmian ini sebagai bagian dari strategi memperkuat pelayanan pemerintahan desa sekaligus mempercepat pembangunan berbasis kebutuhan lokal.
Menurut Bupati, pemekaran desa justru memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan pemekaran kecamatan. Hal tersebut tidak lepas dari keterkaitannya dengan kebijakan nasional, khususnya pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan desa tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam pusaran relasi politik pusat dan daerah yang membutuhkan kehati hatian serta ketegasan kepemimpinan.
Peresmian Desa Persiapan Cempaka Wangi merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati Banggai Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa Persiapan Cempaka Wangi Kecamatan Toili Barat.
Regulasi ini menjadi tonggak hukum sekaligus instrumen politik kebijakan daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banggai melantik Rahim S. Muda sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan Cempaka Wangi untuk masa jabatan tiga tahun. Tugas utama yang diemban tidak ringan, yakni menyiapkan infrastruktur dasar, membangun sistem pemerintahan desa, serta memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif menuju status desa definitif.
Bupati juga menegaskan peran strategis Desa induk Kamiwangi dalam mendukung keberlangsungan desa persiapan, khususnya melalui alokasi biaya operasional paling banyak 30 persen dari APBDesa induk serta pembinaan pelaksanaan kegiatan.
Skema ini mencerminkan desain kebijakan yang menempatkan kolaborasi antarwilayah sebagai kunci sukses pemekaran. Lebih dari sekadar pemekaran wilayah, Desa Persiapan Cempaka Wangi menjadi simbol arah politik pembangunan Kabupaten Banggai yang bertumpu pada keadilan layanan, penguatan desa, dan pengakuan atas suara masyarakat.
CB: SLV
