LUWUK — Sebanyak 3.928 Pegawai Pemerintah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum lama ini.
Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Anto Dumang, pada Selasa (10/2/2026) menyampaikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat telah menerima SK. Pembiayaan pengangkatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, terdapat satu hal penting yang belum tercantum dalam SK yakni besaran gaji bagi PPPK dengan status paruh waktu.
Surat Keputusan merupakan dasar hukum pengangkatan seorang pegawai. Di dalamnya lazim tercantum status, jabatan, serta hak dan kewajiban pegawai.
Plt Sekretaris BKPSDM Banggai, Anto menyatakan bahwa daerah mampu membiayai pengangkatan tersebut melalui APBD. Artinya, secara fiskal pemerintah daerah menilai memiliki kapasitas anggaran untuk menggaji ribuan PPPK.
Namun, kemampuan anggaran tidak hanya soal tersedia atau tidaknya dana. Berapa total anggaran yang dialokasikan? Berapa standar gaji PPPK paruh waktu? Bagaimana skema pembayarannya?
Transparansi ini penting agar tidak muncul spekulasi atau kekhawatiran di kemudian hari. Pengangkatan PPPK diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara serta peraturan turunannya.
Karena itu, pertanyaan tentang besaran gaji bukan tudingan, tetapi bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang sah. Bagi ribuan PPPK paruh waktu yang telah menerima SK, kepastian penghasilan adalah hal mendasar untuk penopang kehidupan keluarga.
Jika daerah menyatakan mampu membiayai, maka langkah berikutnya adalah memperjelas rincian hak tersebut secara terbuka.
CB: PRZ
