36 SPBU Disurati, Dua Dijatuhi Sanksi: Pengawasan BBM Bersubsidi Tak Main-Main

LUWUK — Pengetatan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulawesi Tengah mulai menunjukkan hasil. Sepanjang tahun 2025, PT Pertamina Patra Niaga telah menerbitkan 36 Surat Peringatan serta menjatuhkan 2 Surat Sanksi Pembinaan kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Communication Relation & CSR Sulawesi, T. Muhammad Rum, Melalui keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026) mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah melalui proses pengawasan berlapis, baik melalui sistem digital maupun pemeriksaan langsung di lapangan.

“Pelanggaran yang ditemukan mencakup pelanggaran administratif hingga pelanggaran berat yang dilakukan secara berulang. Semua ditindak sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku,” jelas T. Muhammad Rum.

Menurutnya, surat peringatan merupakan bentuk teguran awal agar pengelola SPBU segera melakukan perbaikan. Sementara itu, sanksi pembinaan diberikan kepada SPBU yang tidak menunjukkan perubahan meski telah diberikan peringatan sebelumnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan BBM bersubsidi tidak berhenti pada imbauan. Ketika pelanggaran terus terjadi, tindakan tegas menjadi keniscayaan demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat.

BBM bersubsidi sendiri dirancang sebagai instrumen negara untuk melindungi kelompok rentan ekonomi. Namun dalam praktiknya, celah penyimpangan masih kerap muncul, mulai dari pengisian berulang, penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, hingga indikasi penimbunan.

Peran pengawasan menjadi krusial. Pertamina menegaskan bahwa setiap SPBU wajib mematuhi prosedur penyaluran, menggunakan sistem subsidi tepat secara benar, serta menjaga integritas operasionalnya.

“Pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Pembinaan dan sanksi adalah bagian dari upaya agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan,” tegas T. Muhammad Rum.

Tak hanya mengandalkan pengawasan internal, Pertamina juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran pengaduan resmi, agar setiap indikasi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan diterbitkannya puluhan surat peringatan dan sanksi pembinaan ini, pesan yang ingin disampaikan menjadi jelas. Praktik lama yang merugikan rakyat tidak lagi mendapat toleransi. Bagi SPBU yang masih mencoba bermain di wilayah abu-abu, pengawasan kini semakin rapat, dan konsekuensi semakin nyata.

CB: PRZ