LUWUK — Dugaan absensi ASN dalam pelaksanaan Sholat Id di Banggai pada Sabtu (21/3/2026) besok membuka pertanyaan yang lebih luas. Apakah kebijakan ini murni untuk kepentingan kebersamaan, atau justru bagian dari upaya membangun citra?
Penggunaan sistem absensi dalam kegiatan ibadah dinilai berisiko mengaburkan batas antara urusan negara dan ranah privat warga.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa ASN bekerja dalam koridor profesionalitas dan aturan hukum, bukan tekanan non-formal yang tidak memiliki dasar regulasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin kebebasan setiap individu untuk menjalankan ibadah tanpa intervensi.
Jika absensi dijadikan alat kontrol kehadiran ibadah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran prinsip dasar tersebut. Di sisi lain, sejumlah pihak menilai penting untuk tidak serta-merta menarik kesimpulan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung pimpinan daerah.
Justru, muncul dugaan bahwa langkah ini merupakan bentuk inisiatif berlebih dari pihak PHBI Banggai yang diketuai Moh. Rifai Mahiwa untuk menunjukkan loyalitas, namun berisiko menempatkan Bupati Banggai dalam posisi yang rentan terhadap kritik publik.
CB: PRZ
