Agen Gas Subsidi Diduga Langgar Aturan

LUWUK — Ada dugaan pelanggaran distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kecamatan Balantak Utara. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, N. Patolemba, di kantornya, Rabu (21/1/2026).

Ia mengatakan hal ini memicu kenaikan harga gas di Kecamatan Balantak Utara bukan disebabkan oleh pangkalan, melainkan oleh pola distribusi agen gas subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Patolemba juga mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, agen gas subsidi tidak mengantarkan langsung elpiji ke pangkalan-pangkalan gas di Kecamatan Balantak Utara. Sejumlah pangkalan justru dipaksa mengambil jatah gas di Kecamatan Balantak. Praktik ini memunculkan biaya tambahan operasional yang pada akhirnya dibebankan ke masyarakat.

“Memang benar bahwa agen gas subsidi tidak mengantar gas langsung ke pangkalan yang ada di Balantak Utara sehingga berdampak pada harga gas subsidi naik,” ujarnya.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, telah ditegaskan bahwa HET di Kecamatan Balantak Utara adalah Rp22.000 per tabung. Dimana, kecamatan ini berada dalam radius 61-120 km dari terminal gas elpiji dari Kecamatan Luwuk Utara. Sehingga angka ini bersifat mengikat dan menjadi batas maksimal yang wajib dipatuhi seluruh rantai distribusi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga jual melebihi HET. Patolemba menekankan, kondisi ini bukan kesalahan pangkalan semata, melainkan akibat langsung dari distribusi yang menyimpang sejak tingkat agen.

“Karena ada tambahan biaya operasional, pangkalan terpaksa menjual di atas HET. Akar masalahnya ada pada agen yang tidak menjalankan kewajiban distribusi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 juncto perubahannya, agen LPG bersubsidi wajib menjamin penyaluran tepat sasaran, tepat harga, dan tepat wilayah, termasuk memastikan distribusi langsung ke pangkalan yang telah ditetapkan.

Selain itu, agen dilarang memindahkan beban distribusi kepada pangkalan, karena biaya logistik telah diperhitungkan dalam skema subsidi negara. Jika beban ini dialihkan, maka yang dirugikan bukan hanya pangkalan, tetapi masyarakat sebagai konsumen akhir.

Disperindag Banggai memastikan persoalan ini tidak akan berhenti sebagai wacana. Patolemba menyebutkan bahwa bukti-bukti awal telah dikantongi dan saat ini tengah diperdalam oleh bidang terkait.

“Karena bukti-bukti sudah dikumpulkan oleh kepala bidang di dinas kami, kami akan tindak lanjuti itu secara serius,” katanya.

Langkah klarifikasi terhadap agen gas subsidi disebut akan segera dilakukan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin bukanlah hal yang mustahil.

Lebih lanjut, Patolemba mengatakan, gas elpiji 3 kilogram adalah barang subsidi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika distribusinya disimpangkan dan harga melambung, maka yang dilukai bukan sekadar aturan, melainkan keadilan sosial.

CB: PRZ