Air Luwuk Melimpah, Tapi Warga Masih Krisis

LUWUK — Kota Luwuk sebenarnya tidak kekurangan air. Secara hitungan teknis, ketersediaannya bahkan tergolong melimpah. Lalu mengapa masih ada warga yang mengeluh sulit air bersih?

Hal ini disampaikan Dr. Ir. Rizaldi Maadji, ST.MT Dosen Universitas Tadulako (Untad) Palu dengan spesialisasi bidang water supply engineering, melalui sambungan telfon, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, Data kebutuhan air bisa dihitung sederhana. Pemakaian air rumah tangga perkotaan 144 liter per orang per hari (Departemen PU, 2007) atau kisaran 70-250 liter per orang per hari (manual perencanaan pemakaian air).

Kata Rizaldi, Jika populasi Kota Luwuk yang meliputi Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, dan Luwuk Utara di asumsikan 100 ribu jiwa, maka kebutuhan air harian setara sekitar 175 liter per detik.

“Masyarakat kota Luwuk tidak sampai 100 ribu jiwa, tetapi kita asumsikan angka tertinggi dan kita hitung secara ilmiah,” ujar Rizaldi yang juga Ketua Kelompok Dosen Keahlian (KDK) Rekayasa Air dan Limbah Cair Universitas Tadulako, melalui sambungan telfonnya, Kamis (19/2/2026).

Namun, Rizaldi menyebutkan bahwa perencanaan air minum tidak berhenti pada kebutuhan hari ini. Sesuai prinsip perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam regulasi Kementerian PUPR, proyeksi harus disusun minimal 20 hingga 30 tahun ke depan.

Dengan asumsi pertumbuhan penduduk 2 persen per tahun, kebutuhan air Luwuk hingga 2055 diperkirakan mencapai 350 liter per detik.

Lebih lanjut, Rizaldi mengatakan, sekarang lihat sisi pasokan atau ketersediaan air. Sumber Mata Air Bulakan disebut memiliki debit sekitar 400 liter per detik berdasarkan hasil pengukuran tahun 2022. Artinya, satu sumber ini saja secara teoritis sudah mampu memenuhi kebutuhan proyeksi 30 tahun mendatang.

Belum lagi Mata Air Lopon dengan debit  sekitar 50 liter per detik, Mata air Keles 200 liter per detik. Ditambah Mata Air Sangkolong yang disebut mencapai 600 liter per detik. “Secara matematis, total potensi air jauh melampaui kebutuhan kota,” sebutnya.

Rizaldi menilai persoalan Luwuk bukan pada ketersediaan sumber air, tetapi pada pengelolaan dan infrastruktur distribusi. “Secara sumber daya, airnya ada. Tinggal bagaimana direncanakan dan dibangun sistemnya dengan benar,” jelasnya.

Kata Rizaldi lagi, Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, kelangkaan distribusi di tengah kelimpahan sumber bisa menjadi indikator adanya persoalan tata kelola.

“Jika hitungan ilmiah menunjukkan kecukupan, maka problem sesungguhnya bukan pada alam. Tetapi pada manusia yang mengelolanya,” tutupnya.

CB: PRZ