LUWUK — Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang telah memberhentikan Hari Sapto Adji sebagai anggota DPRD Banggai dan mengusulkan Moh Riswan sebagai pengganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), justru belum ditindaklanjuti secara kelembagaan oleh DPRD Banggai.
Alih-alih memproses usulan PAW tersebut, DPRD Banggai melalui Badan Kehormatan (BK) malah memeriksa istri Hari Sapto Adji, terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya.
Rapat pemeriksaan itu dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026) dan dihadiri oleh Ketua dan anggota BK DPRD Banggai, serta istri Hari Sapto Adji sebagai pihak yang dimintai keterangan.
Ketua BK DPRD Banggai, Paiman Karto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa BK menjalankan fungsi etik terhadap anggota DPRD.
Namun, langkah BK ini justru memunculkan tanda tanya besar. Untuk apa memeriksa istri seorang anggota DPRD yang secara politik sudah diberhentikan oleh partainya sendiri?
Secara normatif, usulan PAW merupakan hak dan kewenangan partai politik, yang kemudian diproses secara administratif oleh DPRD sebagai lembaga, sebelum diteruskan ke pemerintah daerah dan gubernur untuk pengesahan.
Dalam konteks ini, BK tidak memiliki kewenangan memproses atau menghambat PAW, karena fungsi BK terbatas pada penegakan kode etik anggota DPRD yang masih aktif secara kelembagaan.
Sejumlah pihak menilai, pemeriksaan terhadap istri Hari Sapto Adji justru terkesan terlambat dan tidak relevan, mengingat status politik yang bersangkutan telah diputuskan oleh DPP Partai Gerindra.
Jika partai sudah memberhentikan dan mengusulkan PAW, maka DPRD seharusnya fokus menjalankan kewenangan kelembagaan, bukan membuka kembali urusan etik yang tidak lagi berdampak pada keanggotaan.
Secara kelembagaan, DPRD memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusi dan memastikan setiap proses politik berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Sementara BK berfungsi menegakkan etika anggota DPRD agar perilaku personal tidak merusak citra lembaga.
Namun, ketika partai politik telah menarik mandatnya, maka subjek etik tersebut secara politik sudah selesai. Dalam kondisi itu, fokus DPRD semestinya bergeser pada kepastian hukum dan administratif PAW, demi menjaga kepastian representasi rakyat di parlemen.
Langkah BK memeriksa pihak keluarga yang bukan pejabat publik juga dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Seolah-olah urusan rumah tangga dijadikan pengganti pembahasan tanggung jawab kelembagaan.
Situasi ini menempatkan DPRD Banggai pada persimpangan penting. Apakah lembaga legislatif akan menjalankan fungsi administratifnya secara konsisten, atau justru larut dalam polemik etik yang tidak lagi berdampak pada struktur keanggotaan.
Konsitituen Gerindra Banggai kini menunggu langkah DPRD secara institusional, bukan manuver parsial. Sebab, demokrasi lokal tidak hanya diukur dari ketertiban moral personal, tetapi dari kepastian prosedur dan penghormatan terhadap mekanisme politik yang sah.
Jika PAW sudah diusulkan secara resmi oleh partai, maka pertanyaannya mengapa yang diperiksa justru istri, bukan proses PAW itu sendiri?
CB: PRZ
