LUWUK — Kasus dugaan pencemaran laut di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah kini berada di titik krusial. Antara menunggu pembuktian ilmiah atau mengambil langkah pencegahan sejak dini.
Menurut Razwin Baka, pada keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2026) negara tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi potensi kerusakan lingkungan.
“Memang harus dibuktikan secara ilmiah. Tapi negara tidak boleh menunggu sampai kerusakan nyata terjadi. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan,” tegasnya.
Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan menegaskan bahwa potensi risiko saja sudah cukup menjadi dasar untuk bertindak.
Kata Razwin, jika pemerintah memilih menunggu bukti tanpa langkah mitigasi, maka risiko yang dihadapi bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik.
Isu ini tidak lagi sekadar dugaan pencemaran, tetapi telah berkembang menjadi indikator sejauh mana negara hadir dalam melindungi lingkungan dan masyarakatnya dari potensi dampak industri.
CB: PRZ
