LUWUK — Pembahasan anggaran antara Badan Anggaran DPRD Banggai dan Dinas Sosial berakhir dengan gelombang kritik. Sejumlah anggota dewan menilai kinerja Dinas Sosial jauh dari prinsip akuntabilitas, mulai dari tidak adanya validasi data desil hingga pelaksanaan program yang tidak sesuai proposal masyarakat, Kamis (20/11/2025).
Dinas Sosial mengajukan pagu sebesar Rp15,6 miliar untuk tahun anggaran 2026. Namun besarnya anggaran justru menimbulkan pertanyaan tentang ketepatan sasaran program dan konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Sorotan pertama datang dari Masnawati Muhammad, yang mengungkap bahwa Dinas Sosial tidak pernah melakukan validasi data desil, padahal data tersebut menjadi dasar hukum penentuan penerima bantuan berdasarkan DTKS.
“Banyak program tidak sesuai proposal. Yang diminta masyarakat justru tidak ada, sementara yang tidak diajukan malah muncul dalam kegiatan,” tegasnya.
Ketiadaan validasi ini dinilai membuka celah ketidaktepatan sasaran, terutama karena bansos perorangan menurut aturan hanya boleh diberikan kepada warga kategori desil 1 sampai 5. Namun kenyataannya, banyak proposal yang masuk justru berasal dari kategori desil 6 hingga 10.
Batia Sisilia mengingatkan agar program fasilitasi modal usaha bagi masyarakat miskin tidak melenceng dari kelompok yang berhak.
“Jangan sampai pemberian modal usaha justru tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menilai kelemahan data berpotensi membuat program pemberdayaan gagal menyentuh warga miskin yang paling membutuhkan.
Kritik berikutnya datang dari Sukri Djalumang, yang menyoroti hilangnya sejumlah kegiatan meski anggarannya telah dialokasikan.
“Banyak kegiatan tidak dilaksanakan, padahal anggarannya sudah digelontorkan,” katanya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal Dinas Sosial dan efektivitas serapan anggaran.
Nada serupa disampaikan Safrudin Tjatjo, yang menilai Dinas Sosial menjalankan program bukan berdasarkan proposal atau kebutuhan masyarakat, melainkan mengikuti selera internal.
“Program dilaksanakan sesuai selera mereka, bukan berdasarkan permintaan proposal,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan lemahnya perencanaan serta potensi penyimpangan dari prinsip money follow program.
Suwardi Agis mempertanyakan status bantuan Majelis Taklim. Menurut perwakilan Dinsos, kewenangan tersebut kini berada pada Bagian Kesra. Hal ini menandakan minimnya kejelasan batas kewenangan antarinstansi.
Suprapto juga mempertanyakan penanganan lansia dan panti asuhan. Ia menyoroti bahwa hingga kini tidak ada panti lansia di Banggai, dan tidak satu pun proposal panti asuhan masuk ke Dinas Sosial.
Dari sisi perlindungan penyandang disabilitas, Wardani Murad meminta penjelasan tentang penganggaran bagi siswa SLB. Namun perwakilan Dinsos hanya menyebut anggaran digunakan untuk konsumsi, tanpa menjelaskan upaya perlindungan yang lebih komprehensif.
Rangkaian kritik tersebut menunjukkan persoalan yang bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural. Seperti data tidak diperbarui, program tidak sesuai permintaan masyarakat, kegiatan tidak terlaksana meski anggaran tersedia, bantuan rawan salah sasaran, koordinasi antarorganisasi lemah.
Dengan pagu anggaran yang besar, publik menanti pembenahan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas agar program Dinas Sosial benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.
CB: PRZ
