SALAKAN — Kisruh penyaluran bantuan perahu fiber di Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, kembali mencuat. Program yang mestinya membantu warga pesisir itu justru terhenti tanpa kejelasan. Sementara DPRD Banggai Kepulauan belum kunjung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) seperti yang pernah dijanjikan.
Hal ini disampaikan Amin, warga Desa Lumbi-Lumbia melalui sambungan telfonnya, Senin (1/12/2025). “Sudah beberapa kali masyarakat Lumbi-Lumbia mendatangi kantor DPRD Banggai Kepulauan, namun tak direspon oleh mereka para Aleg,” ketusnya.
Padahal, harapan mereka sederhana yakni mendapatkan kepastian kapan RDP digelar untuk membahas dugaan persoalan dalam penyaluran fiber tersebut.
Namun hingga awal Desember 2025, tak satu pun jawaban diberikan. Senyapnya respon DPRD memperkuat keyakinan warga bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penyaluran bantuan ini.
Pada Senin (1/12/2025), pemerintah Desa Lumbi-Lumbia menggelar rapat bersama Inspektorat Daerah. Alih-alih menjadi ruang klarifikasi, agenda itu justru berubah menjadi ricuh.
Sejumlah warga yang mencoba mencari tahu substansi rapat, karena sebelumnya mereka tak pernah diberi penjelasan, justru dimarahi beberapa aparatur desa. Perlakuan yang dinilai tidak pantas itu memicu ketegangan di antara warga dan pemerintah desa.
“Kalau rapat untuk kepentingan publik, mengapa harus ditutup-tutupi?” keluh Amin.
Situasi makin keruh setelah beredar informasi bahwa perahu fiber yang diduga masih bermasalah akan tetap dibagikan, meski tanpa kejelasan mekanisme dan data penerima.
Beberapa warga menduga ada manipulasi data dalam daftar penerima bantuan. Dugaan itu muncul karena tidak adanya publikasi data penerima dan tak adanya penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
Masalah ini sebenarnya telah disampaikan warga kepada DPRD. Namun, karena RDP tak pernah terlaksana, polemik itu terus menggantung tanpa penyelesaian.
Minimnya respons dari pemerintah kabupaten, inspektorat, hingga DPRD membuat sebagian warga mulai menduga bahwa ketegangan antarmasyarakat seolah dibiarkan. Mereka khawatir persoalan fiber justru dijadikan alat untuk membenturkan warga agar fokus mereka terpecah.
Meski demikian, dugaan ini perlu diuji dan tidak boleh dipahami sebagai kesimpulan final. Keterbukaan pemerintah di semua tingkatan menjadi satu-satunya jalan meredam kecurigaan publik.
Jika benar terjadi ketidaktransparanan dalam penyaluran bantuan, maka terdapat beberapa norma hukum yang berpotensi terlanggar. Pertama UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait berkewajiban membuka data penyaluran bantuan karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
UU No. 6/2014 tentang Desa Mengamanatkan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program desa. Penolakan memberikan informasi kepada masyarakat dapat masuk kategori pelanggaran administratif.
UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian layanan dan penjelasan terkait proses penyaluran bantuan.
Potensi maladministrasi (Ombudsman) jika DPRD mengabaikan pengaduan warga, kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori penundaan berlarut, salah satu bentuk maladministrasi menurut Ombudsman RI.
Dengan dasar hukum ini, warga punya ruang untuk menempuh jalur pengawasan formal apabila mekanisme dialog di daerah terus menemui jalan buntu.
Hingga kini, warga Lumbi-Lumbia masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD Bangkep. Polemik perahu fiber yang berawal dari dugaan ketidakjelasan mekanisme penyaluran kini berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik.
Jika transparansi tidak segera dibuka, bukan tidak mungkin ketegangan yang terjadi akan menggerus legitimasi pemerintah di mata masyarakat.
CB: PRZ
