Bayang-Bayang Eksekusi Jilid III Hantui Warga Tanjung

LUWUK — Tidak ada alat berat pada Senin pagi (12/1/2026). Tidak ada pagar kawat atau garis polisi yang memotong jalan. Namun bagi warga Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, suara tentang rencana eksekusi lahan sudah cukup untuk menghidupkan kembali ketakutan lama.

Ingatan tentang rumah yang diratakan dan ruang hidup yang direnggut pada 2017 kembali menghantui, meski belum satu pun surat eksekusi diterbitkan. Dengan membawa kegelisahan itu, ratusan warga mendatangi Pengadilan Negeri Luwuk.

Mereka tidak datang untuk menghalangi hukum, tetapi untuk memastikan hukum tidak kembali berjalan melampaui putusannya sendiri. Di hadapan lembaga yang dulu mengeksekusi ruang hidup mereka, warga Tanjung meminta satu hal yakni jangan ulangi kesalahan yang telah diakui sebagai kekeliruan.

Isu tentang rencana eksekusi lahan “jilid III” menyebar cepat di tengah warga. Isu itu seperti membuka kembali luka lama yang ditinggalkan oleh eksekusi paksa pada 2017 dan 2018. Saat itu, ratusan rumah digusur, ruang hidup warga diratakan, dan sedikitnya 343 kepala keluarga atau sekitar 1.411 jiwa terdampak langsung. Kini, meski belum ada eksekusi baru, bayang-bayangnya sudah cukup untuk membuat warga kembali gelisah.

Perwakilan warga, Indra, menyampaikan bahwa keresahan bermula dari isu yang menyebar luas di tengah masyarakat tentang kemungkinan dilakukannya kembali eksekusi lahan di kawasan Tanjung. Menurutnya, isu tersebut sangat mengganggu ketenangan warga karena luka sosial akibat eksekusi sebelumnya belum pernah benar-benar pulih.

“Warga Tanjung ini bukan anti hukum. Justru kami ingin hukum ditegakkan dengan benar. Pengalaman pahit tahun 2017 itu nyata. Rumah digusur, warga tercerabut dari ruang hidupnya, dan belakangan dinyatakan bahwa eksekusi tersebut non prosedural,” kata Indra di hadapan pihak pengadilan.

Ia merujuk pada eksekusi tahun 2017–2018 yang dilakukan Pengadilan Negeri Luwuk dan kemudian dinilai keliru oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut, ratusan rumah warga tergusur dan setidaknya 343 kepala keluarga atau sekitar 1.411 jiwa terdampak langsung, padahal objek sengketa yang tercantum dalam putusan jauh lebih kecil.

Menanggapi aspirasi warga, Wakil Ketua PN Luwuk Widodo Hariawan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan eksekusi yang masuk ke pengadilan. Ia menyebut, dasar surat yang diterima PN Luwuk adalah permohonan perlindungan hukum dari ahli waris atas beredarnya isu rencana eksekusi, bukan permohonan pelaksanaan eksekusi itu sendiri.

“Perlu kami sampaikan secara terbuka, sampai hari ini tidak ada permohonan eksekusi lahan warga Tanjung yang masuk ke Pengadilan Negeri Luwuk. Yang ada adalah permohonan perlindungan hukum,” ujar Widodo.

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan warga. Perwakilan warga lainnya, Laba’a, menyampaikan bahwa justru dengan adanya permohonan perlindungan hukum itu, warga semakin merasa terusik karena pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa proses di pengadilan bisa bergeser dari koridor putusan.

“Objek sengketa itu tidak akan berubah sampai kapan pun. Luasnya tidak sampai satu hektare. Tapi faktanya, yang dieksekusi dulu lebih dari enam hektare. Itu tidak pernah berdasarkan putusan,” tegas Laba’a.

Ia menambahkan, praktik tersebut bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat karena melibatkan pihak ketiga yang tidak pernah menjadi subjek perkara.

Fakta ini diperkuat oleh sejumlah dokumen resmi. Dalam surat Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung disebutkan bahwa eksekusi lahan Tanjung pada 2017 dan 2018 dilakukan secara non prosedural. Saat itu, Ketua PN Luwuk dijabat Ahmad Yani. Pada tahun 2018, Ketua PN Luwuk berikutnya, Ahmad Suhel, bahkan mengeluarkan surat pembatalan eksekusi atas penetapan yang dibuat oleh ketua pengadilan sebelumnya.

Secara historis, sengketa tanah di Tanjung Sari berakar sejak 1977 antara ahli waris Salim Albakar dan Keluarga Datu Adam. Objek sengketa awalnya seluas 38.984 meter persegi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 memenangkan ahli waris Salim Albakar. Namun, putusan tersebut bersifat declaratoir, yaitu hanya menyatakan siapa yang berhak, bukan putusan yang bersifat menghukum atau memerintahkan eksekusi secara langsung.

Dalam praktik hukum acara perdata, putusan declaratoir tidak dapat dieksekusi tanpa adanya kejelasan objek, batas-batas tanah, serta tanpa melanggar hak pihak ketiga. Prinsip ini sejalan dengan HIR/RBg dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang melarang eksekusi atas objek yang tidak jelas atau melebihi amar putusan.

Penetapan PN Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tertanggal 24 Juli 2018 bahkan secara eksplisit membatalkan eksekusi karena adanya kekeliruan nyata. Hal ini semestinya menjadi rambu keras bagi lembaga peradilan agar tidak gegabah merespons setiap permohonan yang berpotensi melahirkan konflik sosial baru.

Status terkini, Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah turut mengingatkan PN Luwuk agar berhati-hati, terlebih setelah adanya permohonan pengamanan ke Polres Banggai pada Januari 2026. Aparat kepolisian pun terlihat melakukan penjagaan ketat selama aksi warga berlangsung.

Aksi damai warga Tanjung ini bukan sekadar penolakan, melainkan alarm warga. Mereka menuntut transparansi, kepastian hukum, dan komitmen pengadilan untuk belajar dari kesalahan masa lalu. Di negara hukum, keadilan bukan hanya soal menjalankan putusan, tetapi memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa menambah korban baru.

Jika trauma lama kembali diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya rumah warga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan itu sendiri.

CB: PRZ