Berani Cerdas atau Berani Ngintip? SMA N 01 Bunta dan Uji Komitmen Pendidikan Sulteng

LUWUK — Tagline “Berani Cerdas” yang digaungkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini mendapat ujian serius di dunia pendidikan. Pertanyaan tajam itu muncul setelah Ikatan Alumni SMA Negeri 01 Bunta melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, terkait dugaan pemasangan kamera tersembunyi di toilet sekolah.

Dalam surat terbuka yang masuk di meja redaksi, Jumat (6/2/2026), alumni menyampaikan kegelisahan dan kekecewaan atas peristiwa yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2025. Di salah satu toilet umum SMA Negeri 01 Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan sebuah kamera aktif yang diletakkan secara tersembunyi di dalam ruang sanitasi sekolah.

Hasil penelusuran internal sekolah mengarah pada seorang oknum guru berinisial SA. Oknum tersebut mengakui bahwa kamera mini tersebut adalah miliknya dan sengaja dipasang dengan alasan untuk memantau siswa yang merokok. Namun, alasan tersebut justru memunculkan persoalan etik yang lebih besar. Apakah pengawasan di sekolah boleh dilakukan dengan cara yang melanggar privasi peserta didik?

Ikatan Alumni SMA N 01 Bunta menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai dasar pendidikan. Toilet merupakan ruang privat yang seharusnya terbebas dari alat perekam dalam bentuk apa pun. Praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak rasa aman siswa dan mencederai martabat lembaga pendidikan.

Sorotan alumni tidak hanya tertuju pada oknum guru, tetapi juga pada Kepala Sekolah SMA Negeri 01 Bunta. Alumni menilai penanganan kasus ini terkesan tidak transparan dan cenderung melindungi oknum guru dengan dalih keahlian teknis yang dibutuhkan sekolah, khususnya dalam pengelolaan data.

Langkah kepala sekolah yang mendatangi salah satu siswa korban dan meminta pernyataan bahwa korban “tidak keberatan” atas keberadaan kamera tersembunyi juga menuai kritik. Alumni menilai tindakan tersebut berpotensi mengaburkan fakta dan menempatkan korban dalam posisi yang lemah.

Dalam konteks perlindungan anak dan etika pendidikan, pendekatan seperti ini dinilai tidak mencerminkan keberpihakan pada keselamatan peserta didik.

Pihak sekolah diketahui hanya menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada oknum guru yang bersangkutan. Selain itu, adanya pernyataan “tidak keberatan” saat proses pengamanan oleh pihak kepolisian disebut menyebabkan tidak terpenuhinya unsur pidana, sehingga perkara berhenti di ranah internal sekolah.

Ikatan Alumni SMA N 01 Bunta menyayangkan langkah tersebut. Menurut mereka, sanksi ringan justru berpotensi menormalisasi pelanggaran etik dan menciptakan preseden buruk di lingkungan pendidikan.

Alumni juga mengungkap adanya pernyataan pimpinan sekolah yang mengindikasikan bahwa perbuatan serupa, meski dengan motif berbeda, pernah terjadi sebelumnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik yang belum diselesaikan secara serius.

Melalui surat terbuka itu, Ikatan Alumni SMA N 01 Bunta mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran etik tersebut. Alumni juga meminta evaluasi kinerja kepala sekolah serta penjatuhan sanksi administratif hingga pemberhentian jika terbukti melanggar aturan. Apabila unsur pidana terpenuhi, proses hukum diminta berjalan tanpa kompromi.

Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah. Apakah visi “Berani Cerdas” benar-benar diterjemahkan sebagai keberanian melindungi ruang aman sekolah, atau justru berhenti sebagai slogan tanpa tindakan.

Masyarakat di Kabupaten Banggai, khususnya di Kecamatan Bunta, menunggu sikap tegas pemerintah provinsi untuk memastikan sekolah tetap menjadi tempat mendidik karakter dan pengetahuan, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan dan rasa diawasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah maupun pihak SMA Negeri 01 Bunta.

CB: PRZ