BEU Pastikan Tata Kelola PI Transparan

LUWUK — Direktur Utama PT Banggai Energi Utama (BEU), Achmad Zaidy, menegaskan bahwa pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Senoro-Toili dilakukan secara transparan dan sesuai seluruh ketentuan hukum. Pernyataan itu ia sampaikan di kantor PT BEU, Selasa (2/12/2025).

Zaidy menjelaskan bahwa proses penawaran hingga pengalihan PI 10% mengikuti Permen ESDM No. 1 Tahun 2025 dari awal hingga akhir. Saat ini tahapan penerimaan PI telah masuk tahap kelima dari sebelas tahapan yang ditetapkan, yaitu menunggu penawaran tertulis dari KKKS kepada PT BEU hingga batas waktu 17 Desember 2025.

“Setiap tahapan ada dokumentasinya, ada verifikasi, dan ada pengawasannya. Tidak ada proses yang dilewati begitu saja. Transparansi ini penting agar publik melihat bahwa PI 10% adalah mekanisme yang legal dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa PT BEU ditunjuk sebagai lembaga penerima PI 10% melalui SK Gubernur Sulawesi Tengah, dengan pembagian manfaat 50:50 antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Banggai.

“Setelah KKKS menyerahkan PI kepada PT Pengelola PI (anak perusahaan yang dibentuk BEU), pembagian penerimaan dilakukan secara langsung yakni 50% untuk BEU dan 50% untuk BUMD Provinsi,” ungkap Zaidy.

“Ketika struktur jelas dan kerja sama antar lembaga berjalan baik, kepercayaan publik bisa tumbuh. Transparansi itu bukan slogan, tapi praktik yang kami jalankan setiap hari,” sambungnya.

Zaidy kemudian memaparkan estimasi pendapatan PI yang bersumber dari produksi gas dan kondensat JOB Tomori. Harga dasar yang digunakan adalah 71,75 USD per BOE untuk gas dan 80 USD per barel untuk kondensat. Estimasi ini, katanya, menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan fiskal berbasis data.

“PI 10% bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi penopang stabilitas fiskal jangka menengah. Dengan proyeksi yang jelas, pemerintah daerah bisa menyusun program pembangunan secara lebih presisi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pendapatan dari PI memiliki karakteristik yang berbeda dari dana transfer pusat, sehingga dapat memberi ruang bagi daerah untuk meningkatkan kemandirian ekonominya.

Di luar PI, Zaidy memaparkan berbagai lini usaha yang sedang dijalankan BEU. Diantaranya pemanfaatan hibah kabel konstruksi dari PT DSLNG senilai Rp4,4 miliar, kemitraan pemanfaatan gas terproses bersama CPP JOB Tomori. Serta rencana pengadaan barang-jasa migas dan layanan pengelolaan limbah B3 pada 2026.

Menurutnya, peluang-peluang usaha itu merupakan strategi untuk memperluas aktivitas ekonomi lokal. “Kami ingin memastikan sektor migas tidak berhenti pada pendapatan PI saja. Ekosistem ekonomi lokal juga harus bergerak,” ucapnya.

BEU juga memperkuat kapasitas internal melalui kemitraan dengan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) serta pelatihan HSE bersama PT Energy Center Indonesia. Zaidy menilai peningkatan SDM merupakan bagian dari transparansi tata kelola.

“Kompetensi itu bagian dari akuntabilitas. Ketika SDM kuat, tata kelola ikut kuat,” jelasnya.

Di akhir penjelasan, Zaidy menyampaikan bahwa PI 10% adalah kesempatan bagi pemerintah daerah, BUMD, dan masyarakat untuk memahami mekanisme migas secara lebih mendalam. Dengan pemahaman yang lebih baik, ia berharap kepercayaan publik terhadap tata kelola energi daerah terus meningkat.

PT BEU, kata dia, berkomitmen menjaga tata kelola PI 10% yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Banggai.

CB: PRZ