Bolehkah Politisi Jabat Dewan Pengawas RSUD Luwuk?

LUWUK — Penetapan komposisi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Luwuk memunculkan pertanyaan baru. Salah satu anggota yang tercantum sebagai unsur tenaga ahli, dr. Marshella Bongkriwan, tercatat dalam informasi publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado sebagai calon legislatif dari Partai Hanura pada Pemilu 2024.

Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi KPU yang memuat daftar peserta kontestasi legislatif Tahun 2024. Fakta ini memicu sorotan terhadap kesesuaian status “tenaga ahli” dalam struktur Dewan Pengawas BLUD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Permendagri 79/2018 mengatur bahwa Dewan Pengawas BLUD dapat berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah dan unsur profesional atau tenaga ahli. Regulasi tersebut menekankan pentingnya independensi, integritas, serta kompetensi sesuai bidang layanan BLUD yang diawasi.

Untuk rumah sakit daerah, unsur tenaga ahli umumnya merujuk pada individu yang memiliki keahlian profesional di bidang kesehatan, manajemen rumah sakit, keuangan, atau tata kelola layanan publik. Sementara itu dr. Marshella diduga bukan ahli di bidang BLUD tetapi seorang politisi.

Tenaga ahli dalam konteks BLUD bukan hanya memiliki latar belakang pendidikan tertentu, tetapi juga dituntut bebas dari benturan kepentingan dan tidak memiliki keterikatan politik praktis yang dapat memengaruhi objektivitas pengawasan. Prinsip independensi menjadi roh dari keberadaan unsur profesional dalam Dewas.

Ketika seseorang tercatat sebagai peserta aktif dalam kontestasi politik, masyarakat dapat mempertanyakan apakah yang bersangkutan masih memenuhi kriteria independensi tersebut?

Regulasi memang tidak serta merta melarang mantan calon legislatif menjadi anggota Dewas. Namun, norma tata kelola pemerintahan yang baik menuntut jarak yang jelas antara kepentingan politik dan fungsi pengawasan keuangan publik.

Dalam konteks RSUD Luwuk, yang mengelola pendapatan di atas Rp100 miliar per tahun, posisi Dewan Pengawas memegang peran strategis dalam mengawasi rencana bisnis, laporan keuangan, serta evaluasi kinerja layanan. Karena itu, setiap unsur yang duduk dalam struktur tersebut harus memiliki legitimasi profesional yang kuat dan terbebas dari potensi konflik kepentingan.

Penetapan Dewan Pengawas merupakan kewenangan Bupati Banggai. Namun kewenangan itu melekat dengan tanggung jawab untuk memastikan seluruh anggota memenuhi syarat substantif sesuai regulasi.

Jika terdapat dugaan bahwa unsur tenaga ahli memiliki afiliasi politik aktif atau baru saja terlibat dalam kontestasi elektoral, maka klarifikasi terbuka menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik.

Apakah status sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 masih berdampak pada kelayakan sebagai tenaga ahli Dewas? Apakah telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang mempertimbangkan aspek independensi? Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka oleh pengambil keputusan.

Tata kelola BLUD yang sehat bertumpu pada profesionalisme dan integritas. Di tengah besarnya dana publik yang dikelola RSUD Luwuk, masyarakat berhak memastikan bahwa setiap kursi pengawasan diisi oleh figur yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga steril dari kepentingan politik praktis.

CB: PRZ