LUWUK — Upaya Pemerintah Kabupaten Banggai untuk mengambil peran lebih aktif dalam pengelolaan sektor energi daerah terus diperkuat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banggai Energi Utama (Perseroda).
Kehadiran BUMD ini diarahkan sebagai instrumen daerah dalam mengelola Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor migas, sekaligus memastikan manfaat sumber daya alam dapat dikelola secara terstruktur dan berkelanjutan.
Arah tersebut tercermin dari kelengkapan dokumen tata kelola perusahaan yang disusun dan dipublikasikan kepada publik pada Selasa (30/12/2025).
Bahwa PT Banggai Energi Utama secara resmi berstatus sebagai Perusahaan Perseroan Daerah setelah perubahan bentuk hukum ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan ini disahkan pada 17 November 2023 dan menjadi tonggak penguatan peran daerah dalam sektor energi.
Pada waktu yang sama, Pemerintah Kabupaten Banggai juga menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyertaan modal daerah. Kebijakan ini menjadi dasar dukungan pembiayaan pemerintah daerah terhadap operasional BUMD energi, sehingga perusahaan memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Sebagai bagian dari pemenuhan aspek legal formal, Akta Pendirian PT Banggai Energi Utama ditetapkan pada 29 November 2023. Akta tersebut menegaskan bahwa seluruh saham perusahaan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banggai. Kepemilikan penuh ini dimaksudkan agar arah kebijakan dan manfaat usaha tetap berada dalam kendali pemerintah daerah.
Dokumen Anggaran Dasar Perusahaan turut disusun untuk mengatur struktur organisasi, kewenangan organ perusahaan, serta mekanisme pengambilan keputusan. Dengan kerangka ini, BUMD energi diharapkan mampu beroperasi secara profesional dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam mendukung arah usaha jangka menengah dan panjang, PT Banggai Energi Utama melengkapi tata kelolanya dengan Rencana Bisnis Perusahaan dan Studi Kelayakan. Dokumen ini menjadi peta jalan pengembangan usaha, sekaligus dasar analisis ekonomi atas potensi yang akan dikelola. Penyusunan rencana bisnis ini juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, agar kegiatan BUMD sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Banggai.
Untuk memastikan operasional berjalan tertib dan terukur, perusahaan menyusun struktur organisasi, sistem dan pedoman tata kerja, serta Standar Operasional Prosedur. Selain itu, aspek keselamatan, kesehatan kerja, keamanan, dan lingkungan diintegrasikan melalui kebijakan Quality, Health, Safety, Security, and Environmental (QHSSE). Kebijakan ini menjadi bagian penting mengingat sektor energi bersentuhan langsung dengan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Arah pengelolaan BUMD energi ini berkaitan erat dengan skema Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Migas Senoro–Toili. Dalam skema tersebut, PI 10 persen dibagi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai dengan porsi masing-masing sebesar 50 persen. Untuk porsi Kabupaten Banggai, PT Banggai Energi Utama ditunjuk sebagai penerima PI.
Penunjukan tersebut merujuk pada surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 15 Januari 2024. Seluruh saham PT Banggai Energi Utama dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banggai, sehingga secara kelembagaan pengelolaan PI berada di bawah kendali daerah.
Dalam praktiknya, pengelolaan PI dilakukan melalui PT Pengelola PI, sebuah perusahaan yang dibentuk melalui kerja sama BUMD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai. PT Pengelola PI berfungsi mengelola PI pada Wilayah Kerja Senoro–Toili dengan bidang usaha migas dan sistem pengelolaan keuangan berbasis joint account.
Wilayah Kerja Migas Senoro–Toili dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama JOB Tomori dengan komposisi saham PHE Tomori Sulawesi sebesar 50 persen, Medco EP sebesar 30 persen, dan Tomori EP Limited sebesar 20 persen. Skema ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penerima manfaat ekonomi, tanpa terlibat langsung dalam operasional teknis migas.
Pembagian hasil PI 10 persen mengacu pada adendum perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025. Selain itu, pembentukan PT Pengelola PI merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, sehingga secara regulatif memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui paparan tata kelola dan arah pengelolaan PI ini, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya untuk mengelola potensi sektor energi secara terencana dan bertanggung jawab. Publikasi dokumen ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi, agar masyarakat dapat memahami peran BUMD energi dan mengikuti arah kebijakan yang sedang dibangun.
Ke depan, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banggai. Dengan tata kelola yang disiapkan sejak awal, BUMD energi diarahkan menjadi salah satu pilar pengelolaan sumber daya alam yang memberi manfaat luas bagi daerah dan masyarakat.
CB: PRZ
