LUWUK — Dugaan tidak diprioritaskannya tenaga kerja lokal oleh PT Sinar Prapanca tidak hanya memicu kritik publik, tetapi juga membuka potensi pelanggaran regulasi daerah.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut wajib mengutamakan tenaga kerja lokal.
Dalam Pasal 31 perda tersebut, secara tegas disebutkan bahwa perusahaan harus memprioritaskan paling sedikit 80 persen tenaga kerja lokal untuk mengisi lowongan yang tersedia.
Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Lingkar Industri, Razwin Baka, menilai dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut ketidakpatuhan terhadap perda sama halnya dengan mengabaikan kebijakan pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat.
“Jika benar tidak memenuhi ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi daerah,” tegasnya.
Secara hukum, pelanggaran terhadap perda dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembinaan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah berjalan, dan mengapa dugaan pelanggaran tersebut bisa berlangsung dalam waktu yang cukup lama sejak kontrak berjalan?
Dorongan evaluasi terhadap PT Sinar Prapanca kini tidak hanya menjadi tuntutan aktivis, tetapi juga ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan melindungi hak tenaga kerja lokal.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
CB: PRZ
