LUWUK — Pemutusan hubungan kerja kembali menimpa buruh tambang di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Kali ini, Rahman Djampe, karyawan perusahaan subkontraktor PT JAS, kehilangan pekerjaannya setelah dituduh menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan kesehatan internal perusahaan. Tuduhan ini disebut sebagai upaya kriminalisasi pekerja karena tidak disertai bukti yang transparan dan dinilai merugikan hak dasar pekerja.
Rahman mengungkapkan bahwa dirinya diminta menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis perusahaan dan menyetujuinya tanpa penolakan. Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, pihak perusahaan menyampaikan tuduhan penggunaan narkoba tanpa pernah menyerahkan hasil pemeriksaan kepadanya. Hasil tes tersebut justru disampaikan kepada Kepala Desa setempat serta manajemen perusahaan di tingkat atas yang berkedudukan di Kalimantan.
Merasa nama baiknya tercemar dan haknya sebagai pekerja diabaikan, Rahman kemudian melakukan pemeriksaan ulang melalui tim medis kepolisian. Hasil pemeriksaan pembanding itu menyatakan Rahman negatif narkoba. Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar tuduhan perusahaan dan prosedur yang digunakan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja.
“Selama bekerja, Rahman tidak pernah melanggar aturan perusahaan maupun kontrak kerja. Tuduhan ini tidak pernah dibuktikan secara terbuka, tetapi langsung berujung pada PHK,” ujar Amir Timala, Ketua Serikat Buruh Progresif Kecamatan Bunta, saat mendampingi Rahman, Selasa, (6/1/2026).
Serikat buruh menilai tindakan perusahaan berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa PHK harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah, dapat dibuktikan, serta melalui prosedur yang adil.
“Selain itu, penyebaran dugaan penggunaan narkoba tanpa putusan hukum dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan berpotensi melanggar hak atas privasi pekerja,” Kata Amir.
Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada Rahman secara pribadi, tetapi juga menimbulkan rasa takut di kalangan buruh tambang lainnya. Tuduhan tanpa bukti yang transparan dikhawatirkan dapat menjadi alat tekanan terhadap pekerja.
“Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor tambang, sekaligus menjadi peringatan bahwa kekuasaan korporasi tidak boleh menginjak martabat dan hak dasar pekerja. Jika praktik seperti ini dibiarkan, buruh akan terus berada pada posisi paling lemah dalam sistem yang seharusnya menjunjung keadilan,” tutup Amir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT JAS dan manajemen perusahaan tambang belum memberikan klarifikasi resmi.
CB: PRZ
