DPRD Banggai Sudah Rekomendasikan Penutupan Kandang Ayam

LUWUK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi penutupan kandang ayam pada 17 Februari 2025.

Keputusan itu lahir dari rapat dengar pendapat yang membahas dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas peternakan ayam di wilayah Kelurahan Bakung, Kelurahan Sisipan, dan Desa Kayowa, Kecamatan Batui.

Dalam dokumen yang masuk meja redaksi, DPRD menegaskan bahwa pembangunan kandang ayam harus memenuhi syarat teknis dan melalui kajian dari dinas terkait.

DPRD juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap usaha peternakan yang berada di dekat permukiman warga.

Rekomendasi itu seyogyanya tidak hanya bersifat administratif. DPRD juga mendorong langkah konkret, termasuk relokasi kandang yang tidak memenuhi standar dan penutupan usaha bagi pelaku yang mengabaikan aturan.

Pertanyaannya, seberapa kuat rekomendasi DPRD ini mengikat pemerintah daerah? Apakah cukup untuk melindungi warga dari dampak lingkungan?

CB: PRZ