DPRD Sulteng ke ESDM, Ditjen Minerba Wakilkan Bawahannya Terima Kunjungan

JAKARTA — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Membicarakan tata kelola serta pengawasan pertambangan di daerah, Jumat (6/3/2026) lalu.

Dilansir dari sejumlah media, rombongan ini dipimpin Ketua Komisi III, Arnila Hi Moh Ali, diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba.

Dalam pertemuan itu, Komisi III menegaskan bahwa Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah dengan potensi mineral besar, termasuk emas. Potensi ini bisa menjadi sumber kesejahteraan masyarakat. Namun pada saat yang sama juga berisiko menjadi sumber masalah jika tidak diawasi dengan ketat.

Arnila menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya tidak menolak investasi di sektor tambang. Investasi dianggap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja bagi masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada perusahaan yang belum menjalankan praktik pertambangan sesuai kaidah yang benar.

“Masih ditemukan perusahaan yang belum menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi ini berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial,” ujarnya dikutip.

Komisi III juga menyoroti adanya dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), serta praktik penambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Isu lain yang ikut disorot adalah sikap sebagian perusahaan yang menganggap program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bukan sebagai kewajiban. Padahal, di banyak wilayah tambang, masyarakat sekitar masih menghadapi persoalan dasar seperti kerusakan jalan, pencemaran air, hingga konflik lahan.

“Perusahaan tidak boleh hanya mengambil mineral dari tanah Sulawesi Tengah tanpa memperhatikan dampaknya bagi masyarakat sekitar,” kata Arnila yang dikutip.

Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor tambang tidak boleh hanya berhenti pada izin, tetapi juga harus memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

CB: PRZ