Dugaan Limbah Laut Bisa Berujung Pidana

LUWUK — Dugaan pencemaran laut di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah membuka potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut secara tegas melarang setiap pelaku usaha membuang limbah ke lingkungan tanpa memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga pidana dan gugatan perdata.

Dalam aturan itu, konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak memungkinkan perusahaan tetap dimintai pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan. Selain itu, prinsip polluter pays menegaskan bahwa pihak yang mencemari wajib menanggung seluruh dampak kerusakan.

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Lingkar Industri (JARRI), Razwin Baka, pada keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026) menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif.

“Kalau ada pembuangan limbah yang tidak sesuai standar, itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata, apakah hukum lingkungan benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti sebagai dokumen normatif.

CB: PRZ